TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, mengatakan praktik judi online telah merambah ke berbagai profesi, termasuk wartawan. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, ada 164 jurnalis terlibat praktik judi online.
Hadi menyebutkan nilai transaksinya mencapai 6.899 kali dengan jumlah uang Rp 1,4 miliar. Menurut Hadi, Satgas Judi Online sudah mengantongi data mereka, termasuk nama-nama wartawan. "Ada lengkap dan alamatnya di mana,” ucapnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2024.
AJI Indonesia Pertanyakan Temuan Satgas
Ketua Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia Nani Afrida mempertanyakan temuan satgas tersebut. "Aku tuh kaget, ya. Karena yang muncul di berita itu kok spesifikasinya wartawan. Apa sebenarnya yang terjadi, Dari mana bisa teridentifikasi 164 wartawan?" kata Nani, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 26 Juni 2024.
Nani mengatakan bagaimana temuan itu bisa secara spesifik menunjukkan wartawan terlibat bermain judi online. “Apakah seseorang yang bermain judi status pekerjaannya ditanya sebagai wartawan?” tanya Nani.
Dia juga mempertanyakan mengapa muncul spesifikasi profesi jurnalis yang cukup ditonjolkan ketimbang profesi lainnya. “Mengapa justru jurnalis dikedepankan? Apa sebenarnya terjadi?” tanyanya lagi.
Nani mendorong Satgas Judi Online bisa membuka temuan data pelaku judi online serta cara memperolehnya dibuka ke publik. "Bagaimana mendapatkan data itu hal penting. Kami butuh transparansi ke situ," tuturnya.
Mengenai jurnalis terlibat bermain judi online, menurut Nani, ada standar yang tetap berlaku. Menurut dia, jika jurnalis melakukan kesalahan seperti terlibat dalam kasus kriminal, tentu harus diproses menggunakan undang-undang yang berlaku. Saat seorang wartawan diketahui bermain judi, maka menurut Nani sudah pasti harus dikenakan jerat hukum kriminal yang sesuai.
Nani mengatakan profesi wartawan tidak imun terhadap jerat hukum jika memang ia bersalah. “Jadi bukan berarti dia imun sebagai wartawan, enggak diproses. Tetap (diproses) dia warga negara Indonesia,” kata Nani.
Sedangkan dari kacamata profesi, seorang wartawan dianggap melakukan pelanggaran jika dalam pekerjaannya melanggar kaidah kerja jurnalistik.
Selanjutnya, Dewan Pers minta satgas ungkap nama wartawan...