INFO NASIONAL – Regulasi tentang jabatan fungsional pada kementerian/lembaga telah berlaku sejak tahun lalu melalui Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023. Berkat peraturan tersebut, sumber daya manusia (SDM) dengan disiplin ilmu spesifik dapat memenuhi kebutuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Misalnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, ada 400 orang dari berbagai disiplin ilmu yang menjadi aparatur sipili negara (ASN) pejabat fungsional. Seluruh SDM ini tentunya memiliki potensi sangat besar untuk menjaga keberlanjutan ruang laut. Sekaligus memanfaatkannya bagi kemakmuran nelayan, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan, serta mendukung upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan.
Melihat potensi para pejabat fungsional tersebut, KKP perlu menghimpunnya kedalam wadah Ikatan Ahli Pengelola Kelautan dan Ruang Laut (IAPKRL) yang terkoordinasi dengan baik dan memiliki payung hukum. Tujuannya untuk mengembangkan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi jabatan fungsional.
Terlebih, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 hingga direvisi menjadi UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, geliat investasi dan perizinan di laut, pesisir dan pulau-pulau kecil (PPK) semakin bertumbuh dan mampu mendongkrak PNBP dari pemanfaataan perizinan di ruang laut Indonesia.
Meningkatnya aktivitas dan investasi di ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, di antaranya berupa perizinan dan pemanfaatan ruang laut, pembersihan sedimentasi laut, reklamasi, perizinanan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil membutuhkan adanya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian yang harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi degradasi lingkungan laut.
Kehadiran IAPKRL dengan SDM andal sangatlah tepat, khususnya saat bertugas melakukan survei, monitoring dan evaluasi, maupun pengendalian dalam proses perizinan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebab, mereka harus memberikan peran berdasarkan disiplinan ilmu yang dimilikinya secara profesional dan beretika agar keberlanjutan pemanfaatan ruang laut dapat terjaga. Sehingga manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat dan pemerintah terus berkesinambungan.
Aktivitas kegiatan IAPKRL meliputi 3 bidang, di antaranya, Bidang Pengembangan Profesi dan Organisasi, Bidang Hukum dan Advokasi, serta Bidang Informasi dan Kemitraan. Di daerah lingkup provinsi telah diakomodir pembentukan Pengurus Wilayah IAPKRL.
Dalam Bidang Hukum dan Advokasi, diharapkan IAPKRL dapat memberi pandangan terhadap berbagai hal di antaranya perlindungan terhadap pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang berdampak pada kehidupan dan mata pencaharian nelayan, memberikan advokasi bagi para fungsional yang bekerja dalam pelayanan perizinan, bahkan memberi bantuan hukum bagi anggota yang terkena masalah hukum.
Dalam Bidang Informasi dan Kemitraan, sesegera mungkin IAPKRL membuat website sendiri dengan menampilkan berbagai informasi peraturan terkini terkait pengelolaan kelautan dan ruang laut, menampilkan video singkat dan menarik, maupun ikut menyebarluaskan info-info terkait laut, pesisir dan pulau-pulau kecil. Juga kerja sama dengan ikatan profesi lainnya yang telah sukses lebih dahulu dalam upaya mendukung kapasitas SDM IAPKRL.
Melalui tahapan-tahapan kerja atau dikenal dengan garis besar haluan kerja yang telah disusun dengan melibatkan seluruh anggotanya, diharapkan IAPKRL dalam waktu tidak terlalu lama mulai berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan ruang laut. Sekaligus sebagai salah satu refrensi bagi masyarakat umum dalam mengakses informasi terkait laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
Balok Budiyanto | Ketua Umum Ikatan Ahli Pengelola Kelautan Dan Ruang Laut-IAPKRL, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.