TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk rumah DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program tersebut adalah salah satu program andalan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan, yang kini akan maju lagi di Pilgub 2024.
Pihak Anies belum mau memberikan tanggapan soal kasus tersebut. “Saya tidak ingin komentar tentang ini dulu,” kata Juru Bicara Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena melalui pesan singkat pada Kamis, 20 Juni 2024.
Billy menyatakan bakal mendalami kasusnya terlebih dulu sebelum berkomentar lebih jauh. “Kami akan pelajari keterkaitan dan isunya,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap 10 orang pada 12 Juni 2024. Cekal tersebut diajukan berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. "KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan," kata Ketua Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Kamis, 13 Juni 2024.
Adapun kesepuluh orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tomny Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.
Diketahui, KPK mendakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles merugikan negara Rp 152,5 miliiar dalam korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur. KPK mendakwa Yoory melakukannya bersama sejumlah pihak lain, di antaranya Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo.
Jaksa menyatakan pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP Nol Rupiah.
Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas. KPK menyatakan Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory membayar total Rp 152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.
KPK menganggap pembayaran Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan untuk program DP Nol Rupiah.
KPK menyatakan sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya tanah Munjul tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembelian tersebut.
Selain itu, menurut jaksa, kepemilikan tanah Munjul juga tidak pernah beralih ke Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 152,5 miliar.
SULTAN ABDURRAHMAN | ANDI ADAM FATURAHMAN | MUTIA YUANTISYA
Pilihan editor: Timwas Haji Ingin Mengevaluasi Penyelenggaraan Haji 2024