Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masinton Geram Barang Milik Staf Hasto Disita KPK: Praktik Konyol!

image-gnews
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Masinton Pasaribu mengkritik tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Dia menyebut penyitaan yang dilakukan Rossa terhadap Kusnadi sebagai perbuatan konyol.  

"Ini praktik konyol yang selama ini dikritik," ujar Masinton saat ditemui wartawan usai menghadiri Sekolah Hukum PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.

Masinton, menyoroti tindakan Rossa yang melakukan pemeriksaan dengan mengelabuhi dan menyita barang milik Kusnadi secara ilegal. Dia menyayangkan tindakan yang tak sesuai hukum itu justru dilakukan oleh lembaga antirasuah. 

"Berlaku semena-mena dan cara-cara itu harusnya tidak boleh lagi dilakukan dalam era kepemimpinan KPK sekarang," ujarnya. 

Anggota Komisi III DPR itu menyebut tindakan Rossa mencerminkan cara-cara oknum penyidik KPK melakukan penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, namun melanggar hukum itu sendiri. 

Masinton mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera memeriksa Rossa usai tindakan yang diduga mencederai hukum itu. Dia menilai proses terhadap perbuatan Rossa kepada Kusnadi menjadi penting bagi demokrasi mengingat kini PDIP berseberangan dengan pemerintah. 

"Ini yang seharusnya ditindaklanjutin agar hukum pemberantasan korupsi di KPK tidak dijadikan alat politik untuk membungkam orang-orang atau lawan-lawan politik yang berseberangan dengan kekuasaan," tuturnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kusnadi melaporkan penyidik KPK Rossa Purba Bekti atas dugaan melakukan penyitaan ponsel dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto, Senin kemarin. KPK memeriksa kembali Hasto untuk mencari tersangka suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku.

Juru Bicara PDIP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menilai penyitaan yang dilakukan penyidik KPK tidak tertib hukum. Ia menduga ada tujuan lain di balik penyitaan ini karena buku catatan Hasto disebut berisi strategi pemenangan PDIP untuk Pilkada 2024.

"Lembaga anti-korupsi tersebut harus diselamatkan dari oknum-oknum yang membawa kepentingan politik di luarnya dengan kredo 'main sita' atau 'main rampas' demi kepuasan pemberi order," kata Chico kemarin.

Pilihan Editor: Pengamat Ragukan Hasto Soal Operasi Jegal Caleg Kritis PDIP: Jarang Turun ke Konstituen

SAVERO ARISTIA WIENANTO | INTAN SETIAWANTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

63 Tahun Jokowi, Rekam Jejak Politiknya dari Solo

14 menit lalu

Walikota Solo Joko Widodo berpose di depan mobil Kiat Esemka. TEMPO/Ukky Primartantyo
63 Tahun Jokowi, Rekam Jejak Politiknya dari Solo

Presiden Jokowi berulangtahun ke-63 pada 21 Juni lalu. Karier politiknya melejit ketika ia berhasil menjabat dua periode sebagai Wali Kota Solo.


Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

12 jam lalu

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2, 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.


PDIP Belum Tugaskan Risma untuk Pilgub Jatim 2024, Apa Alasannya?

13 jam lalu

Menteri Sosial, Tri Rismaharini melakukan kunjungan ke Kabupaten Pandeglang, dalam rangka bakti sosial dan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu serta penyandang disabilitas, Jumat 14 Juni 2024.  TEMPO/ Sandi Prastanto.
PDIP Belum Tugaskan Risma untuk Pilgub Jatim 2024, Apa Alasannya?

PKB Jawa Timur telah berkomunikasi dengan PDIP perihal duet Marzuki-Risma.


Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

14 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

ICW menyatakan kinerja KPK terus menurun dalam lima tahun terakhir.


Harun Masiku Masih Belum Ditemukan, KPK Minta Masyarakat Bersabar

15 jam lalu

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Dalam aksi damai ini mereka memperingati empat tahun belum tertangkapnya buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Imam Sukamto
Harun Masiku Masih Belum Ditemukan, KPK Minta Masyarakat Bersabar

KPK masih belum berhasil menangkap Harun Masiku.


Citra KPK Terendah di Antara 8 Lembaga Hukum, IM57+: Tidak Mengejutkan

19 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Citra KPK Terendah di Antara 8 Lembaga Hukum, IM57+: Tidak Mengejutkan

IM57+ Institute mengatakan tanpa Pimpinan KPK yang berintegritas, hasil kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia pada 2029 akan tetap terpuruk.


Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

21 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

Alexander menduga belum terbitnya sprindik baru Eddy Hiariej disebabkan oleh beban kerja penyidik KPK.


KPK Bantah Pemalsuan Dokumen Penyitaan Barang Milik Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

22 jam lalu

Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Bantah Pemalsuan Dokumen Penyitaan Barang Milik Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memberi penjelasan soal surat berita acara sita sejumlah barang milik Kusnadi, staf Hasto, yang salah bawa.


Alexander Marwata Klaim Tak Pernah Diundang Jokowi ke Istana untuk Bahas Perkara

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Klaim Tak Pernah Diundang Jokowi ke Istana untuk Bahas Perkara

Alexander menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif, bukan di bawah Presiden Jokowi.


Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

1 hari lalu

Bintang Perbowo. Istimewa
Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

KPK menetapkan Bintang Perbowo eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya sebagai tersangka korupsi. Ini profil dan kasus yang menjeratnya?