Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Izin Tambang Ormas, Ini Pasal Bermasalah yang Disorot Walhi di PP Kegiatan Pertambangan

image-gnews
Tambang Batubara. Tempo/Ramdani
Tambang Batubara. Tempo/Ramdani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menyoroti empat pasal bermasalah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto menyatakan, setidaknya ada empat pasal yang berpotensi dapat memberikan dampak serius terhadap tata kelola pertambangan di Indonesia.

Pertama, Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB yang tidak diharuskan disusun tiap tahun. Hal ini terlihat dalam sejumlah Pasal yang menyebutkan bahwa kata "tahunan" dalam perencanaan RKAB itu dihapus. Di antaranya Pasal 22, Pasal 47, Pasal 120, Pasal 162, Pasal 177, Pasal 180, dan Pasal 183 PP 25/2024.

"Kalau PP ini kata 'tahunan' dihapus, implikasinya perusahaan bebas melakukan perencanaan, bahkan tidak melakukan," katanya di kantor Walhi, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024. 

Selain itu, dampak perubahan perihal perencanaan RKAB ini bisa membuat perusahaan pengelola tambang bebas melakukan kegiatannya. Dengan artian, segala kegiatan pertambangannya tidak harus dievaluasi secara tahunan.

Ia menilai, pasal ini bisa menjadi momok dalam tata kelola pertambangan Tanah Air. Sebab, perusahaan tambang yang tidak mampu merencanakan kegiatannya dengan baik, berisiko menciptakan bencana.

"Sekarang saja dengan RKAB tahunan konflik dan kerusakan lingkungannya banyak, apalagi kalau tidak dievaluasi tahunan," ucap Rere, sapaan lainnya.

Kedua, perihal penambahan frasa anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 54 dan 109, yang membuat anak perusahaan BUMN memiliki kedudukan setara dengan BUMN ihwal privilese.

"Terutama dalam hal perpanjangan (kegiatan produksi tambang)," ucapnya. Menurut dia, adanya penambahan frasa 'anak perusahaan BUMN' ini upaya dari pemerintah untuk memperbolehkan pihak swasta yang lain mendapatkan hak keistimewaan serupa dengan BUMN. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, perihal kewajiban untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian tambang. Dalam pasal perubahan ini, kegiatan pengolahan dan pemurnian bisa dilakukan oleh badan usaha yang lain.

Ketentuan ini termaktub pada Pasal 56 dan Pasal 111 PP 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. "Tidak harus di pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)," katanya.

Ia mengungkapkan, pasal ini seolah-olah menunjukkan intensi pemerintah untuk memberikan kelonggaran terhadap pemegang IUP, yang dibebaskan dari tanggungan penyediaan fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Pasal terakhir yang berpotensi menciptakan dampak buruk terhadap lingkungan ialah pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan. Perubahan ketentuan yang mengizinkan ormas keagamaan memiliki IUP terdapat di paragraf 3 Pasal 83 A.

Ia menilai, adanya pasal yang menyebutkan ormas keagamaan bisa mendapatkan IUP ini upaya pemerintah untuk menjadikan para ormas agama sebagai bumper.

"Ini ambisi ekstremisme pemerintah, ormas agama ditabrakkan dengan situasi konflik sosial dan kerusakan lingkungan," ujarnya. Ia menyatakan, pemerintah terkesan menjadikan ormas keagamaan sebagai tameng sehingga menjadi sorotan publik.

Padahal, katanya, ada indikasi pemerintah sedang menyelundupkan pasal-pasal yang nantinya memberikan kemudahan untuk korporasi, investor, dan swasta secara luas.

Pilihan editor: Belum Ada Investor Asing Masuk IKN, Presiden Jokowi Dulu Sebut Ada Ratusan Investor yang Antre

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Harap Perusahaan Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan karena Cuti Melahirkan

1 jam lalu

Presiden Jokowi (kanan) bersama Menlu Retno Marsudi saat melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan melalui Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Indonesia juga mengirimkan paket bantuan berupa obat-obatan, bantuan makanan tambahan ibu hamil balita, bantuan obat-obatan malaria, bantuan hygiene kit dan water purifier. TEMPO/Subekti.
Jokowi Harap Perusahaan Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan karena Cuti Melahirkan

UU KIA diteken Jokowi pada 2 Juli 2024. Hak ibu yang bekerja namun dalam kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan.


DEEP Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Iffah Rosita Jadi Komisioner KPU

3 jam lalu

Ilustrasi KPU. ANTARA
DEEP Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Iffah Rosita Jadi Komisioner KPU

DEEP mendesak Presiden Jokowi segera melantik Iffah Rosita sebagai komisioner KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena tindak asusila.


Jokowi Bela KPU yang Disebut Mahfud Tak Layak Gelar Pilkada

4 jam lalu

Presiden Jokowi (kanan) bersama Menlu Retno Marsudi saat melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan melalui Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Indonesia juga mengirimkan paket bantuan berupa obat-obatan, bantuan makanan tambahan ibu hamil balita, bantuan obat-obatan malaria, bantuan hygiene kit dan water purifier. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bela KPU yang Disebut Mahfud Tak Layak Gelar Pilkada

Presiden Jokowi mengungkit sebelumnya KPU sudah sukses menggelar Pilpres dengan baik dan lancar.


Jokowi Beri Restu Kaesang Maju Pilkada: Orang Tua Hanya Mendoakan

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kanan) berbincang dengan Sekretaris Kabinet  melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan melalui Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Bantuan yang dikirimkan dalam bentuk barang berupa logistik seperti tenda pengungsi, makanan dan obat-obatan. TEMPO/Subekti.
Jokowi Beri Restu Kaesang Maju Pilkada: Orang Tua Hanya Mendoakan

Jokowi memberikan restu kepada putranya Kaesang Pangarep untuk maju pemilihan kepada daerah atau Pilkada 2024.


Jokowi Batal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini, Terkendala Infrastruktur Belum Siap

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Jokowi Batal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini, Terkendala Infrastruktur Belum Siap

Awalnya Jokowi merencanakan untuk pindah kantor ke IKN pada Juli 2024.


Jokowi Tak Mau Paksa Pindahkan Ibu Kota ke IKN: Bisa Setelah Oktober

5 jam lalu

Presiden Jokowi mengamati bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan dii Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin 8 Juli 2024. Bantuan tersebut menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, dengan total anggaran kurang lebih Rp 17,9 miliar (1 Juta USD). TEMPO/Subekti.
Jokowi Tak Mau Paksa Pindahkan Ibu Kota ke IKN: Bisa Setelah Oktober

Presiden Jokowi masih melihat situasi di lapangan soal rencana pindah ibu kota ke IKN. Ia menyatakan tak ingin memaksakan sesuatu yang belum selesai.


Terkini: Pemerintahan Jokowi Delapan Kali Dapat Opini WTP BPK, Prabowo Tanggapi Pengelolaan Uang Negara

6 jam lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Dalam keterangan persnya Prabowo akan menjalankan rekomendasi BPK saat masa peralihan ke pemerintahan. TEMPO/Subekti.
Terkini: Pemerintahan Jokowi Delapan Kali Dapat Opini WTP BPK, Prabowo Tanggapi Pengelolaan Uang Negara

Terkini Bisnis: OJK beri opini WTP atas laporan keuangan pemerintahan Jokowi. Prabowo tanggapi masalah pengelolaan uang negara.


Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan Rp 35,5 Miliar

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melepas bantuan kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan Rp 35,5 Miliar

Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan dari Lanud Halim Perdanakusuma.


Pemerintahan Jokowi Dapat Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Ini Ragam Penilaian BPK

7 jam lalu

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin bersama pimpinan BPK dalam penyerahakan Hasil Pemeriksaan BPK 2023 di Senayan, Jakarta, 8 Juli 2024. (Dok. BPK RI)
Pemerintahan Jokowi Dapat Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Ini Ragam Penilaian BPK

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 atau kedelapan kali berturut-turut.


Tepis Isu Blusukan di Jakarta untuk Dukung Kaesang, Gibran: Ngapain Endorse Dia

7 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep memberikan keterangan saat peresmian Goola X Mangkok Ku di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Dalam acara ini, kedua anak Presiden Joko Widodo itu menunjukkan aksi mereka meracik makanan dan minuman. TEMPO/Nurdiansah
Tepis Isu Blusukan di Jakarta untuk Dukung Kaesang, Gibran: Ngapain Endorse Dia

Gibran menepis anggapan jika dia blusukan ke Jakarta untuk memberi dukungan kepada Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta.