Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UKT Naik, KPK Singgung Kesenjangan Subsidi PTN dan Sekolah Kedinasan

image-gnews
Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan lembaganya tak mengurus permasalahan biaya kenaikan atau turunnya uang kuliah tunggal (UKT). Namun, dalam lingkup yang lebih besar mereka menyoroti pos anggaran pendidikan 2024 di kementerian dan lembaga yang senilai Rp 32,859 triliun.

Pahala mengatakan KPK telah mengundang 14 kementerian dan lembaga yang memiliki perguruan tinggi atau sekolah kedinasan. "Baru Rabu lalu, kami undang nih 14 kementerian dan lembaga yang kami lihat angkanya besar," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin 10 Juni 2024.

KPK menilai ada kesenjangan antara anggaran yang diberikan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dengan anggaran sekolah kedinasan. Saat dicek, anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN hanya sekitar Rp 7 triliun. Sementara anggaran untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga sebesar Rp 32,859 triliun.

Pada tahun 2024, pemerintah menganggarkan 20 persen atau Rp 660,8 triliun untuk pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau ABPN. Anggaran itu terbagi atas alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp237,3 triliun, transfer ke daerah Rp346,6 triliun, dan pembiayaan investasi Rp77,0 triliun.

Menurut dia, seharusnya untuk menyelesaikan pendidikan berkualitas setiap mahasiswa diberi poin 10. Selain itu, negara wajib mensubsidi 7, tapi yang terealisasi hanya 3. Maka sisanya, 4 poin yang tak disubsidi itu dibebankan ke orang tua. 

Akibat beban itu, muncul jalur yang namanya uang kuliah tunggal atau UKT. “Itulah jalur mandiri, itulah bisnis PTN. Kami agak keberatan karena kami bilang begini, 'loh para rektor itu kan profesor, itu akademisi. Jangan suruh cari duit donk'” ucap Pahala.

Pahala mengatakan kejanggalan itu juga terkonfirmasi oleh temuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappenas. Di mana, mereka menemukan total dana sumbangan yang diberikan ke mahasiswa dalam setahun hanya sekitar Rp 3 juta per mahasiswa. 

Berbeda jauh dengan bantuan untuk sekolah kedinasan yang bisa mencapai Rp 16-20 juta. Maka wajar, jika terjadi keributan soal UKT. “Ya kan, enggak fair banget. Yang di sini (PTN) Rp 3 juta, UKT naik, sudah demo-demo, ini Rp 20 juta per semester, itu lulusnya enggak jadi PNS lagi,” ucap Pahala.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam temuannya, KPK mengungkap ada banyak mahasiswa perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian dan lembaga, setelah lulus dia tidak menjadi PNS. Padahal pemerintah sudah menganggarkan kebutuhan untuk tempat tinggal (boarding) penuh, seragam, dan sebagainya.

“Lah ngapain dia selenggarain? Kalau bukan PNS sih biarin aja, diswastain. Nah itu kebanyakan begitu,” lanjut Pahala.

Temuan lain, ada lembaga dan kementerian yang membuat sekolah SMK dan dimasukkan ke perguruan tinggi. Lalu, ada juga kegiatan diklat internal tapi dananya dari perguruan tinggi. “Jadi pendidikan tinggi ini, yang di kementerian lembaga ternyata menyimpan banyak masalah,” kata Pahala.

Jika memang begitu, Pahala mengimbau seharusnya kementerian atau lembaga memastikan lulusnya memang menjadi PNS dan memiliki ilmu yang spesifik. Seharusnya, kata dia, jika dana itu bisa dikelola dengan baik oleh Dikti, maka bisa menambah bantuan operasional pendidikan tinggi negeri (BOPTN).

“Kami bukan urus persoalan UKT naik atau enggak, pendidikan yang berkualitas itu 10. Kalau pemerintah sekarang cuman 3, naikkin. Bahwa nanti UKT ditambah jadi penuh, syukur. Tapi jangan mendorong komponen orang tua dan siswa ini untuk (membayar biaya) makin gede,” ucap Pahala.

Pilihan editor: Setkab Minta Tambah Anggaran Rp 164,3 M karena Pindah ke IKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Diperiksa KPK

54 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Diperiksa KPK

Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014, A. Edy Hermantoro, diperiksa KPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG


Diduga Terima Fee Proyek Rp10 Miliar, 3 Pejabat Kementan Dicopot

56 menit lalu

Menteri Pertanian Amran Sulaiman seusai Upacara Pembukaan Rakernas PSMTI ke-20 tahun. Acara digelar di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah
Diduga Terima Fee Proyek Rp10 Miliar, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot tiga orang pejabat Kementan.


KPK Digugat Kakak Rafael Alun, Jubir Pastikan Penyitaan Harta Kekayaan Sesuai Prosedur

1 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
KPK Digugat Kakak Rafael Alun, Jubir Pastikan Penyitaan Harta Kekayaan Sesuai Prosedur

Kakak dan adik Rafael Alun merasa aset-aset yang disita KPK adalah milik keluarga


KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

2 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

KPK sebut siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait dengan penetapan status tersangka.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Apa Alasan Paman Birin?

3 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Apa Alasan Paman Birin?

Penyidik KPK memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut


Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

14 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.  Kasus ini awalnya terungkap dari penganiayaan yang dilakukan oleh putra Rafael, Mario Dandy. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Menurut jaksa KPK, permohonan Rafael Alun tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak.


Aset Dirampas KPK, Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

17 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Aset Dirampas KPK, Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

Kakak dan adik terpidana korupsi Rafael Alun mengajukan keberatan atas perampasan aset mereka oleh KPK.


KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pengembalian Aset dari Saudara Rafael Alun

17 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pengembalian Aset dari Saudara Rafael Alun

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan aaset-aset yang dirampas sudah terbukti sebagai hasil TPPU dalam persidangan Rafael Alun.


KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

Penggeledahan KPK itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD.


Sri Mulyani Tak Setuju, Prabowo Disebut Batal Bentuk Kementerian Penerimaan Negara

18 jam lalu

Dari kiri: Kepala Staf Presidenan Moeldoko, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebelum memulai rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Rapat membahas penyampaian program dan kegiatan di bidang politik, hukum dan keamanan. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Tak Setuju, Prabowo Disebut Batal Bentuk Kementerian Penerimaan Negara

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran mengatakan sebagai gantinya, Prabowo akan mengangkat tiga orang Wakil Menteri di Kementerian Keuangan.