Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Sebut Lebih Jelas Aturan Lama

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memastikan perubahan syarat usia calon kepala daerah akan berlaku untuk Pilkada 2024. KPU sebelumnya diperintahkan Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah aturan batas usia calon kepala daerah melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan itu, syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota atau bupati yang sebelumnya dipatok pada tanggal pencalonan diubah menjadi berlaku saat pelantikan calon terpilih. Syarat itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang kemudian diminta MA untuk direvisi.

Ketua KPU Hasyim Asyari tidak memberikan kepastian soal kemungkinan perubahan itu selesai sebelum penetapan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. “Sedang dibahas, karena dalam harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi, dan Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, ada Bawaslu,” kata Hasyim di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024.

Hasyim mengatakan proses harmonisasi itu sudah berlangsung dua kali hingga saat ini. Namun, kata dia, proses tersebut masih terus dilakukan dan belum mencapai tahap pengambilan keputusan.

Selain itu, Hasyim juga memberikan penilaiannya tentang perubahan yang diperintahkan MA tersebut. Menurut Hasyim, aturan batas usia di PKPU yang saat ini berlaku sebenarnya lebih memberikan kepastian hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan, ada kepastian hukum bahwa seseorang itu umur genap 25 untuk calon bupati/wali kota, atau genap 30 tahun untuk calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastian ya, itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” ujar dia.

Hasyim mengatakan patokan tersebut lebih jelas dibanding tanggal pelantikan calon terpilih. Sebabnya, Hasyim berujar pelantikan calon terpilih sudah bukan ranah KPU lagi.

“Untuk Pilkada, (ranah) KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih, setelah itu prosesnya disampaikan oleh pemerintah pusat,” kata Hasyim. Dia menyampaikan bahwa pelantikan bupati/wali kota terpilih diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri. Sementara untuk pelantikan gubernur terpilih, kata dia, diterbitkan SK oleh presiden atau Peraturan Presiden (Perpres).

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

2 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.


Ketua KPU Dipecat, PKS Singgung Ada Tarik Menarik Kepentingan saat Seleksi

4 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPU Dipecat, PKS Singgung Ada Tarik Menarik Kepentingan saat Seleksi

Mardani menyatakan dirinya sedih dengan adanya kasus yang menimpa pimpinan KPU.


Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari, DPR: Tak Ganggu Pilkada, tapi Turunkan Kepercayaan Publik

5 jam lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari, DPR: Tak Ganggu Pilkada, tapi Turunkan Kepercayaan Publik

Menurut Mardani, pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2024


Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

5 jam lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial menyampaikan perkembangan terkini penanganan 5 kasus dugaaan pelanggan etik hakim.


Hasyim Asy'ari Dipecat karena Kasus Asusila, Puan Sebut DPR akan Evaluasi Proses Seleksi KPU

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengucapkan selamat merayakan Idul Adha 1445 Hijriah kepada seluruh masyarakat Indonesia, Senin 17 Juni 2024.
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Kasus Asusila, Puan Sebut DPR akan Evaluasi Proses Seleksi KPU

Menurut Puan, DPR harus melakukan evaluasi terhadap proses seleksi KPU usai kasus yang menjerat Hasyim Asy'ari


Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin: Innalillahi Wainailaihi Rojiun

6 jam lalu

Anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memberikan sambutan setelah dilantik sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin: Innalillahi Wainailaihi Rojiun

Mochammad Afifuddin menanggapi penunjukannya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI


Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

7 jam lalu

Anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memberikan sambutan setelah dilantik sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

KPU menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI pengganti Hasyim Asy'ari


Inilah 5 Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sebelum Akhirnya Dipecat

8 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Inilah 5 Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sebelum Akhirnya Dipecat

Berikut deretan pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy'ari saat menjadi Ketua KPU.


Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

12 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan atas kasus pelanggaran etik karena terbukti melakukan tindakan asusila. Bagaimana dengan jadwal Pilkada 2024?


KPU Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tidak Pengaruhi Jadwal Pilkada Serentak

12 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Komisioner KPU Idham Holik (depan, kanan) dan Mohammad Afifuddin (depan, kiri) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
KPU Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tidak Pengaruhi Jadwal Pilkada Serentak

DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari atas kasus pelanggaran etik karena terbukti melakukan pelecehan seksual.