TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memastikan perubahan syarat usia calon kepala daerah akan berlaku untuk Pilkada 2024. KPU sebelumnya diperintahkan Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah aturan batas usia calon kepala daerah melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Dalam putusan itu, syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota atau bupati yang sebelumnya dipatok pada tanggal pencalonan diubah menjadi berlaku saat pelantikan calon terpilih. Syarat itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang kemudian diminta MA untuk direvisi.
Ketua KPU Hasyim Asyari tidak memberikan kepastian soal kemungkinan perubahan itu selesai sebelum penetapan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. “Sedang dibahas, karena dalam harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi, dan Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, ada Bawaslu,” kata Hasyim di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024.
Hasyim mengatakan proses harmonisasi itu sudah berlangsung dua kali hingga saat ini. Namun, kata dia, proses tersebut masih terus dilakukan dan belum mencapai tahap pengambilan keputusan.
Selain itu, Hasyim juga memberikan penilaiannya tentang perubahan yang diperintahkan MA tersebut. Menurut Hasyim, aturan batas usia di PKPU yang saat ini berlaku sebenarnya lebih memberikan kepastian hukum.
“Sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan, ada kepastian hukum bahwa seseorang itu umur genap 25 untuk calon bupati/wali kota, atau genap 30 tahun untuk calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastian ya, itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” ujar dia.
Hasyim mengatakan patokan tersebut lebih jelas dibanding tanggal pelantikan calon terpilih. Sebabnya, Hasyim berujar pelantikan calon terpilih sudah bukan ranah KPU lagi.
“Untuk Pilkada, (ranah) KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih, setelah itu prosesnya disampaikan oleh pemerintah pusat,” kata Hasyim. Dia menyampaikan bahwa pelantikan bupati/wali kota terpilih diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri. Sementara untuk pelantikan gubernur terpilih, kata dia, diterbitkan SK oleh presiden atau Peraturan Presiden (Perpres).