Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nahdlatul Wathan Tak Daftar Izin Tambang Ormas, TGB Zainul Majdi: Kami Concern Dampak Lingkungan

image-gnews
Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang. TEMPO/Subekti
Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI) tidak akan mendaftar untuk Izin Usaha Pertambangan setelah pemerintah memperbolehkan ormas keagamaan mengelola usaha tambang. 

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, mengatakan pemberian IUP kepada ormas keagamaan memang bertujuan baik, yakni agar ormas keagamaan dilibatkan dalam proses pembangunan. “Untuk Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah sendiri belum ada rencana untuk mendaftar terkait dengan izin pengelolaan pertambangan,” kata TGB dalam pesan suara kepada Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.

TGB merasa NWDI tidak memiliki kemampuan dan manajemen untuk mengurus usaha pertambangan di Indonesia. Di samping itu, pertimbangan lain NWDI menolak karena maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat untuk kemaslahatan umat) meminta agar manusia juga menjaga lingkungan dari kerusakan. 

“Pengelolaan lingkungan itu menjadi bagian dari tujuan utama syariat. Artinya agama itu sangat ‘concern’ kepada pemeliharaan lingkungan,” ujar TGB.

TGB menilai saat ini masih banyak masalah dalam pertambangan tanah air. Dalam beberapa hari terakhir, NWDI telah mengkaji untuk melihat pertambangan mana yang tidak berdampak buruk atau merusak lingkungan setelah dieksploitasi. Namun, NWDI tidak menemukan wilayah pascapertambangan yang lingkungannya pulih kembali. Sehingga hal ini menjadi perhatian NWDI untuk tidak menerima tawaran IUP. 

“Yang kami lihat justru pascapertambangan itu daerah-daerah yang kaya dengan tambang tersebut, kemudian menjadi daerah yang bermasalah dengan lingkungan. Artinya degradasi lingkungannya luar biasa dan ekosistem kehidupan juga sangat terganggu,” ujar TGB. 

Presiden Jokowi telah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun sejumlah ormas keagamaan menolak mendaftar untuk izin usaha pertambangan. 

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar, mengatakan menolak terlibat usaha tambang karena Konfesi HKBP tahun 1996 menyebutkan gereja turut bertanggung jawab menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan. “Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global yang tak lagi terbendung,” kata Robinson dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Juni 2024.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), melalui perwakilannya Kardinal Suharyo, juga menyatakan tidak akan mengajukan izin usaha pertambangan batu bara. KWI menilai bahwa pengelolaan tambang batubara bukan ranah mereka dan fokus mereka adalah pada pelayanan umat.

Adapun Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, menilai pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada ormas keagamaan oleh Jokowi adalah bentuk komitmen untuk melibatkan rakyat dalam mengelola kekayaan alam. Namun, Gomar mengingatkan bahwa mengelola tambang tidak mudah. Ormas keagamaan memiliki keterbatasan,sedangkan dunia tambang sangat kompleks. Ia mewanti-wanti agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas utamanya dalam membina umat dan tidak terjebak dalam mekanisme pasar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muhammadiyah juga mengkritik pemberian IUP untuk ormas keagamaan tanpa proses lelang sebagai hal yang melanggar aturan. Kendati demikian, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah belum menentukan sikap soal pemberian IUP. 

“Sampai saat ini pimpinan belum memutuskan dalam rapat pleno pimpinan terkait hal ini,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, saat dihubungi, Rabu, 5 Juni 2024.

Ketua PP Muhammadiyah bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah, M. Saad Ibrahim, mengatakan pihaknya belum mendapatkan tawaran resmi dari pemerintah terkait pemberian IUP tersebut.

Ia mengatakan pemberian IUP merupakan hal baru bagi Muhammadiyah sehingga pihaknya pasti akan membahas lebih lanjut mengenai aspek positif, negatif, serta kemampuan Muhammadiyah dalam menerima tawaran tersebut. Oleh karena itu, ia mengatakan Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Di antara ormas kegamaan yang menolak, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menerima tawaran IUP. PBNU gerak cepat langsung mengajukan IUPK dan menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin menjalankan usaha tambang tersebut.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengataka pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh tercapai.

"Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi," kata dia di Kantor PBNU, Jakarta pada 6 Juni 2024.

MICHELLE GABRIELA | ADIL AL HASAN | AISYA AMIRA WAKANG | ANTARA

 Pilihan Editor: PBNU Semangat Sambut Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Ini yang Dilakukannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

Kejaksaan Agung masih menunggu sembilan berkas perkara korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

4 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

Kepolisian menyebut mayoritas bandar judi daring atau judi online yang beroperasi di Indonesia dikendalikan dari negara-negara kawasan Mekong.


Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

5 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) tak hanya diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.


Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

5 hari lalu

Lubang-lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur yang terisi air hujan telah membentuk kolam hingga menyerupai danau. Perusahaan tambang yang meninggalkannya membiarkan void itu menganga.
Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengumpulkan para pakar keagamaan dan lingkungan.


Walhi Dorong Ormas Keagamaan Penolak Izin Tambang Gugat ke MA, Begini Respons PGI dan NWDI

13 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Walhi Dorong Ormas Keagamaan Penolak Izin Tambang Gugat ke MA, Begini Respons PGI dan NWDI

Walhi mendorong ormas keagamaan yang menolak pemberian izin tambang agar menggugat ke Mahkamah Agung.


Sejak Jokowi Bolehkan Ormas Keagamaan Kelola Izin Tambang, Sejauh Ini PBNU yang Berminat

13 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
Sejak Jokowi Bolehkan Ormas Keagamaan Kelola Izin Tambang, Sejauh Ini PBNU yang Berminat

Sejak ormas keagamaan dibolehkan Jokowi untuk mengelola izin tambang, baru PBNU yang menyatakan minat. Kenapa?


Selain Izin Tambang Ormas, Ini Pasal Bermasalah yang Disorot Walhi di PP Kegiatan Pertambangan

19 hari lalu

Tambang Batubara. Tempo/Ramdani
Selain Izin Tambang Ormas, Ini Pasal Bermasalah yang Disorot Walhi di PP Kegiatan Pertambangan

Walhi menyoroti empat pasal selain obral izin tambang ormas keagamaan, yang juga dianggap bermasalah.


Walhi Dorong Ormas Agama Tolak Izin Tambang Ajukan Judicial Review ke MA

20 hari lalu

Tokoh Katolik Romo Franz Magnis Suseno (tengah) saat konferensi press dalam pertemuan tokoh lintas agama di Jakarta, 17 Januari 2015. Tempo/Aditia noviansyah
Walhi Dorong Ormas Agama Tolak Izin Tambang Ajukan Judicial Review ke MA

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto menyatakan bahwa pihaknya sedang menganalisis lebih lanjut perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Bahlil Sebut PBNU Dapat Izin Tambang Pekan Ini, Walhi: Tanpa Perpres Melanggar Aturan

20 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Bahlil Sebut PBNU Dapat Izin Tambang Pekan Ini, Walhi: Tanpa Perpres Melanggar Aturan

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto mengkritik pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia yang menyebut bakal memberikan izin tambang untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU pekan depan.


Ormas Keagamaan Menolak Izin Tambang, Soal Kerusakan Lingkungan hingga Rentan Konflik

20 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ormas Keagamaan Menolak Izin Tambang, Soal Kerusakan Lingkungan hingga Rentan Konflik

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan tidak akan memaksa ormas keagamaan untuk menerima izin tambang