Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asep Nana Mulyana Ditunjuk Sebagai Jampidum Kejagung, Diangkat Jokowi hingga Perjalanan Kariernya

image-gnews
Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Nana Mulyana. ANTARA
Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Nana Mulyana. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PP Kemenkumham) Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung atau Jampidum Kejagung.  Asep mengatakan dirinya telah melaporkan kepada Yasonna ihwal pengangkatannya sebagai Jampidum.

"Saya sempat bertemu beliau (Yasona), melaporkan bahwa saya sudah menerima Keppres (keputusan presiden)," kata Asep saat dihubungi Tempo pada Kamis, 6 Juni 2024.

1. Ditunjuk Jokowi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penunjukan Asep sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum atau Jampidum berdasarkan surat keputusan Jokowi. "Surat keputusan presiden mengenai pangangkatan Asep Mulyana baru kemarin kami terima," kata Ketut ketika dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 6 Juni 2024.

Surat yang dimaksud Ketut adalah Keputusan Presiden Nomor 62 TPA Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

2. Pelantikan

"Tanggal 11 Juni hari Selasa akan dilakukan pelantikan," katanya pada Kamis, 6 Juni 2024.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerbitkan surat perintah pada Selasa, 4 Juni 2024 untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 62 tersebut. Surat ini memerintahkan sejumlah hal. "Pejabat yang namanya tercantum dalam kolom 4 (Asep Nana Mulyana) mempersiapkan diri untuk dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal yang tertera dalam kolom 5 (11 Juni 2024 pukul 09.00)," tulis Burhanuddin.

3. Jabatan Baru

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep Nana Mulyana merespons kabar penunjukannya sebagai Jampidum Kejagung. "Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk menduduki jabatan baru di Jampidum," katanya, Kamis, 6 Juni 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Pendidikan

Dikutip dari situs web Kementerian Hukum dan HAM, Asep lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat. Asep mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Mataram. Ia melanjutkan magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro dengan meraih predikat cumlaude. Asep juga melanjutkan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran. Di kampus ini, dia juga berhasil meraih predikat cum laude.

5. Karier

Asep mengawali karier di kejaksaan sebagai koordinator Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia pernah menjadi Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, Sumatera Utara.

Ia menjabat sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program dan Penilaian Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjam Pidsus).

Asep juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat TKL di bidang Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Aspidsus Kejati Sumatera Utara, dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI.

Pada Kamis, 23 Februari 2023, Asep Nana dilantik Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai Dirjen PP) di Kemenkumham. Pelantikan ini menyusul penetapan Presiden Jokowi di dalam Keppres RI Nomor 15 TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 Pilihan Editor: Ditunjuk Jadi Jampidum, Asep Nana Mulyana Masih Rangkap Jabatan sebagai Dirjen di Kemenkumham

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

1 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung


Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

3 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.


Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

5 jam lalu

Anies mengunggah acara yang semula menghadirkan Tom Lembong sebagai narasumber di UGM. Foto: Instagram.
Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

Zaid menilai wajar jika Tom Lembong sebagai pebisnis dan investor tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan.


Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

6 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

Kuasa hukum Tom Lembong menjawab soal saran kliennya bisa menjadi justice collaborator dalam perkara yang sedang dia hadapi.


Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Audemars Piguet Seharga Rp 1 Miliar

14 jam lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat ditemui awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima
Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Audemars Piguet Seharga Rp 1 Miliar

Dituding memiliki jam tangan senilai Rp 1 miliar, Jaksa Agung Muda Abdul Qohar akui harganya Rp 4 juta. Lantas, berapa harta kekayaannya?


Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

16 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan perubahan status Tom Lembong yang tiba-tiba dari saksi menjadi tersangka.


Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

19 jam lalu

Mantan Hakim Mahkamah Agung Zarof Ricar diduga menjalankan praktik jual-beli perkara alias makelar kasus.
Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar


Gaduh Gula Impor Era Tom Lembong, Apa Beda Gula Kristal Putih dengan Gula Rafinasi?

20 jam lalu

Gula impor (ANTARA FOTO/Bhakti Pundhowo)
Gaduh Gula Impor Era Tom Lembong, Apa Beda Gula Kristal Putih dengan Gula Rafinasi?

Tom Lembong ditetapkan tersangka dugaan korupsi kasus gula impor, apa bedanya gula kristal dengan gula rafinasi?


Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

22 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.


Soal Jam Tangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Komisi Kejaksaan Tak akan Turun Tangan

23 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. ANTARA
Soal Jam Tangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Komisi Kejaksaan Tak akan Turun Tangan

Dirdik Jampisdus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengklaim harga jam tangan miliknya tak sampai Rp 1 miliar