Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilih Meninggal Tercatat di Daftar Hadir, MK Perintahkan PSU di Dua TPS Ini

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan atau Dapil Sintang 5. Perintah PSU itu dilakukan setelah gugatan Partai Gerindra dikabulkan oleh MK. 

Gerindra mengajukan gugatan karena menemukan indikasi kecurangan pemilihan legislatif atau pileg. Partai besutan Prabowo Subianto itu menemukan pemilih yang telah meninggal dunia tercatat hadir dalam daftar hadir pemilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau atas nama Suhkuk. 

“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU dalam pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 pada TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jum’at 7 Juni 2024.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sintang telah menyatakan KPU Kabupaten Sintang melakukan pelanggaran administratif dan menegur untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selanjutnya KPU diminta memperbaiki daftar pemilih tetap Pemilu 2024 yang telah meninggal di Kabupaten Sintang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bawaslu Kabupaten Sintang menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," ujarnya.

Pada 29 Mei 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Sintang telah mempertimbangkan untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Namun, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah lewat waktu.

Pilihan editor: Misteri Sebuah Drone yang Terbang Mengitari di Atas Kejagung Lalu Ditembak Jatuh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

1 hari lalu

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

Muhammadiyah Sumbar menyatakan rekomendasi untuk Irman Gusman sebenarnya sudah akan diberikan pada Pileg DPD RI lalu.


Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.


Performa Biden saat Debat Sangat Buruk, Demokrat Panik Lawan Trump

1 hari lalu

Kandidat Partai Demokrat, Presiden AS Joe Biden, berbicara dalam debat presiden dengan kandidat Partai Republik, mantan Presiden AS Donald Trump, di Atlanta, Georgia, AS, 27 Juni 2024. REUTERS/Brian Snyder
Performa Biden saat Debat Sangat Buruk, Demokrat Panik Lawan Trump

Saat debat calon presiden pertama AS 2024, Joe Biden tergagap. Ketika dia tidak berbicara, dia berdiri membeku di belakang podium, mulut ternganga


Alasan Demokrat Bilang Ridwan Kamil Berpeluang Menang di Pilgub Jakarta

2 hari lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Alasan Demokrat Bilang Ridwan Kamil Berpeluang Menang di Pilgub Jakarta

Dari kacamata Partai Demokrat, Ridwan Kamil termasuk sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.


Demokrat Sebut Kaesang Bisa Jadi Opsi untuk Pilgub Jakarta

2 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron saat menjadi narasumber dalam dikusi dialektika demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Diskusi bertemakan
Demokrat Sebut Kaesang Bisa Jadi Opsi untuk Pilgub Jakarta

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa jadi salah satu tokoh yang bisa diusung KIM


Demokrat Sambut Baik Wacana Pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo

2 hari lalu

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat Herman Khaeron ihwal TPN KIM  di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO/Tika Ayu
Demokrat Sambut Baik Wacana Pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya kini terbuka dengan ide pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo.


Elite Demokrat Hakulyakin Ridwan Kamil Berlaga di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Baliho Ridwan Kamil OTW Jakarta. Foto: Instagram.
Elite Demokrat Hakulyakin Ridwan Kamil Berlaga di Pilkada Jakarta

Keputusan akhir mengenai pengusungan Ridwan Kamil berada di tangan partai pengusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM.


Bawaslu Tegaskan PSU DPD Sumbar Tanpa Kampanye, Ini Alasannya

2 hari lalu

Suasana warga Sumatera Barat laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 18 TPS di Sumatera Barat yang melaksanakan PSU. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Bawaslu Tegaskan PSU DPD Sumbar Tanpa Kampanye, Ini Alasannya

Bawaslu mengklaim telah menyampaikan informasi soal PSU DPD Sumbar dalam berbagai kegiatan.


Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mengakui belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2024.


Klaim Tak Alami Peretasan, KPU Tetap Bakal Lakukan Ini Menjelang Pilkada

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Klaim Tak Alami Peretasan, KPU Tetap Bakal Lakukan Ini Menjelang Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sudah melakukan pengecekan terhadap server KPU. Hasilnya, tak ada peretasan. Tapi dia menyebut bakal lakukan ini.