Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

INFID Soroti Kasus Perampasan Hutan Adat Papua, Sebut Bagian dari Pembunuhan Alam dan Kejahatan HAM

image-gnews
Aktivis membentangkan poster saat perwakilan masyarakat suku Awyu Papua dan suku Moi menggelar doa dan ritual adat di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 27 Mei 2024. Mereka menuntut Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum dan membatalkan izin perusahaan sawit untuk melindungi hutan adat di Papua. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aktivis membentangkan poster saat perwakilan masyarakat suku Awyu Papua dan suku Moi menggelar doa dan ritual adat di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 27 Mei 2024. Mereka menuntut Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum dan membatalkan izin perusahaan sawit untuk melindungi hutan adat di Papua. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development atau INFID, Iwan Misthohizzaman menyatakan, kasus perampasan hutan adat Papua oleh korporasi yang memanfaatkan izin negara bisa dikategorikan sebagai ekosida. Menurut dia, perampasan hutan adat Papua itu merupakan tindakan pembunuhan alam dan kejahatan hak asasi manusia atau HAM.

"Ekosida haruslah dipandang sebagai bentuk serangan yang sistematis, agresif, masif, dan terencana terhadap lingkungan," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024. Ia mengatakan, praktik ekosida berpotensi berdampak terhadap rusaknya daya dukung lingkungan bagi kehidupan.

Ia menyebut setidaknya ada tiga unsur ekosida dilihat dari perubahan iklim hari-hari ini. Pertama, eksploitasi lingkungan hidup yang mengarah pada tindakan pemusnahan sumber kehidupan manusia. Kedua, pemusnahan itu berkaitan dengan praktik penghilangan hak hidup manusia. Ketiga, menjadi bagian dari eksploitasi sumber daya alam yang mengarah pada keterancaman hidup manusia, di masa sekarang maupun masa mendatang.

"Pada kasus perampasan hutan di Papua, ketiga unsur ekosida itu terpenuhi," ujarnya. Sebab, ia menilai bahwa hutan di Papua itu sebagai sumber penghidupan dan peradaban masyarakat adat, yang tidak bisa dilepas secara paksa.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kasus perampasan hutan adat Papua ini cerminan dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab dan tidak sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Adanya praktik ekosida ini, menurut dia, merupakan bentuk nyata gagalnya rezim pemerintahan dan sistem sosial dan ekonomi negara.

"Sehingga semuanya menjadi tumpang tindih, lemah, dan penuh korupsi," ujarnya. Apabila izin operasional perusahaan sawit di Papua tidak dibatalkan, ia mengatakan kerugian akan dialami oleh masyarakat adat setempat, seperti kehilangan ruang ruang hidup, hingga rusaknya habitat flora dan fauna endemik Papua.

Karena itu, INFID mendesak Mahkamah Agung untuk tidak menjadi bagian dari aktor ekosida di hutan Papua tersebut. Organisasi masyarakat sipil ini meminta kepada pemerintah agar mencabut izin koorporasi dan mengembalikan wilayah hutan adat ke masyarakat adat Papua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Program Officer Bidang HAM dan Demokrasi INFID Ari Wibowo menilai, kasus perampasan hutan adat Papua ini bagian dari masalah penegakan HAM di Indonesia. Ia berpendapat, kasus tersebut berlawanan dengan tiga pilar United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights, yaitu perlindungan HAM oleh negara, penghormatan HAM oleh perusahaan, dan pemulihan bagi korban HAM.

"Kasus ini berlawanan dan menambah bukti bahwa korporasi dan pemerintah pusat dengan komitmennya yang lemah merupakan pelanggar HAM yang paling banyak diadukan," kata Ari.

Adapun wilayah hutan adat yang diperjuangkan oleh masyarakat adat suku Awyu di Papua Selatan dan suku Moibdi Papua Barat Daya, merupakan habitat bagi flora dan fauna endemik Papua. Selain itu, di wilayah tersebut juga menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar. Kasus ini kemudian memunculkan tagar All Eyes on Papua di media sosial.

Adanya operasi dari PT IAL dan PT SAS berpotensi menyebabkan deforestasi yang akan melepas 25 juta ton CO2 ke atmosfer dan memperburuk dampak dari krisis iklim. Padahal, wilayah tersebut merupakan hak konstitusional warga negara serta masyarakat adat yang dilindungi oleh UUD 1945.

Karena itu, INFID mendesak Presiden Jokowi, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden, dan kementerian atau lembaga negara untuk berkomitmen memenuhi HAM masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi.

Pilihan Editor: Heru Budi Lantik 35 Anggota Gugus Tugas Tim Daerah Bisnis dan HAM, Apa Tugasnya ?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

19 jam lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ditemui seusai menggelar doa bersama dengan anak yatim-piatu menjelang HUT ke-79 TNI, di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024. Tempo/Novali Panji
Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, meminta komandan satuan untuk memberikan penyuluhan tentang hukum dan hak asasi manusia (HAM) ke prajurit TNI.


TNI Tak Mau Tarik Pasukan dari Nduga seusai Pilot Susi Air Dibebaskan

1 hari lalu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berfoto bersama prajurit batalyon infanteri penyangga daerah rawan Papua selepas acara peresmian yonif penyangga di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (2/10/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
TNI Tak Mau Tarik Pasukan dari Nduga seusai Pilot Susi Air Dibebaskan

TNI mengklaim situasi keamanan di Nduga bakal berisiko terancam kembali jika personel militer ditarik.


Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

1 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Yonif PDR merupakan satuan yang berfungsi untuk mengamankan objek vital, seperti bandara dan pelabuhan. TEMPO/Subekti
Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

Pengamat militer menilai pembentukan Yonif Penyangga Daerah Rawan di lima wilayah Papua berpotensi menciptakan kekerasan dan praktik pelanggaran HAM.


Baru Dibentuk, Ini Daftar 5 Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua

1 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Selain itu, Yonif PDR juga dapat membantu masyarakat dalam hal pertanian, peternakan, dan perikanan. TEMPO/Subekti
Baru Dibentuk, Ini Daftar 5 Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua

Yonif baru ini dibentuk secara khusus untuk mendukung keamanan dan pembangunan daerah rawan.


Pengungsi Nduga Berharap Bisa Pulang setelah Pembebasan Pilot Susi Air

1 hari lalu

Petugas berbincang denga warga saat mengevakuasi mereka di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua, Sabtu, 11 Februari 2023. Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Kolonel Kavaleri Herman Taryaman mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pengungsi susulan dari Paro menuju Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, sehingga para prajurit TNI-Polri terus mengikuti perkembangan situasi yang terjadi di Paro. Foto: Istimewa
Pengungsi Nduga Berharap Bisa Pulang setelah Pembebasan Pilot Susi Air

Penarikan pasukan TNI-Polri dari Nduga bisa membuat pemulangan pengungsi berjalan kondusif. Pembebasan Philip bisa jadi momentum pemulangan pengungsi.


TNI Bentuk Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua, Bakal Sasar Wilayah Lain

2 hari lalu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berfoto bersama prajurit batalyon infanteri penyangga daerah rawan Papua selepas acara peresmian yonif penyangga di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (2/10/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
TNI Bentuk Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua, Bakal Sasar Wilayah Lain

Pembentukan batalyon TNI seperti Yonif Penyangga Daerah Rawan di lima wilayah Papua ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi daerah.


TNI Buka 5 Batalyon di Daerah Rawan Papua untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

2 hari lalu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berfoto bersama prajurit batalyon infanteri penyangga daerah rawan Papua selepas acara peresmian yonif penyangga di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (2/10/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
TNI Buka 5 Batalyon di Daerah Rawan Papua untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

TNI mendirikan lima batalyon infanteri penyangga daerah rawan di lima daerah Papua untuk mendukung program ketahanan pangan pemerintah.


Panglima TNI Resmikan Pembentukan Batalion Infanteri Penyangga Daerah Rawan di Lima Wilayah Papua

2 hari lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Panglima TNI Resmikan Pembentukan Batalion Infanteri Penyangga Daerah Rawan di Lima Wilayah Papua

Yonif baru iitu dibentuk secara khusus untuk mendukung keamanan dan pembangunan daerah rawan di Papua.


Pesawat Smart Air Tergelincir di Intan Jaya Papua, Polisi Selidiki Penyebabnya

2 hari lalu

Pesawat dari maskapai Smart Air Aviation Cakrawala tergelincir saat mendarat di landasan pacu Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Dok. Istimewa
Pesawat Smart Air Tergelincir di Intan Jaya Papua, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berdasarkan video dari tempat kejadian perkara, sayap bagian kiri pesawat Smart Air itu terlihat menubruk pepohonan.


Elsam Ingatkan Anggota DPR Baru soal Isu HAM dalam Realisasikan RPJMN

3 hari lalu

Anggota DPR terpilih sekaligus penyanyi Ellfonda Mekel atau Once Mekel (ketiga kanan) dan komedian Denny Wahyudi atau Denny Cagur (keempat kanan) mengikuti Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR dan DPD RI Terpilih Periode 2024-2029 di Jakarta, Sabtu 21 September 2024. Sebanyak 580 calon anggota DPR terpilih dan 152 calon anggota DPD terpilih mengikuti pemantapan nilai kebangsaan yang diselenggarakan KPU bersama Lemhannas menjelang pelantikan pada 1 Oktober 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Elsam Ingatkan Anggota DPR Baru soal Isu HAM dalam Realisasikan RPJMN

Dalam RPJMN 2025-2045 masalah hak asasi manusia atau HAM menjadi salah satu fundamen yang mengisinya.