TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Kamis, 30 Mei 2024. Pasal 83A ayat (1) peraturan baru itu mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
Perubahan aturan tersebut memantik pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menyambut baik peraturan baru tersebut, ada pula yang menentangnya.
Organisasi lingkungan hidup Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam mendesak ormas keagamaan menolak konsesi tambang yang diberikan oleh pemerintah. Jatam menilai tambang belum tentu dapat mendorong kesejahteraan ormas keagamaan.
“Pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan, rakus tanah dan rakus air,” kata Jatam dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024.
Jatam menilai pengesahan peraturan lima bulan menjelang Pilkada Serentak 2024 memuluskan jalan ormas keagamaan untuk berbisnis tambang. Jatam menganggap hal ini sebagai otak-atik regulasi dan berpotensi menjadi utang sosial dan ekologis pemerintahan berikutnya. Saat ini, jumlah izin tambang di Indonesia tercatat mencapai hampir delapan ribu, dengan luas konsesi mencapai lebih dari 10 juta hektare.
“Dalam operasionalnya, tambang tak hanya melenyapkan ruang pangan dan air, serta berdampak pada terganggunya kesehatan, tetapi juga telah memicu kematian,” tutur Jatam.
Jatam juga mencatat telah lebih dari 80 ribu titik lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa rehabilitasi di Indonesia. Di Kalimantan Timur, misalnya, telah menyebabkan 49 orang tewas yang mayoritas anak-anak, dan kasus semacam ini dibiarkan begitu saja, tanpa penegakan hukum.
Walhi Berharap Ormas Keagamaan Tak Berbisnis Tambang
Adapun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan meminta seluruh ormas keagamaan tidak ikut dalam bisnis pertambangan sebagai upaya menghindari konflik sosial serta ikut berperan mencegah kerusakan lingkungan.
"Kami berharap sekali ormas Islam, Kristen, Buddha, Hindu, dan agama-agama lainnya turut menolak tawaran mengajukan IUP dan berbisnis tambang," ujar Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin di Makassar pada Senin, 3 Juni 2024.