TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut dirinya sudah melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengenai agenda pemeriksannya di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis, 4 Juni 2024.
"Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati)," ujar Hasto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Hasto mengatakan, Megawati memberikan pesan kepada Hasto agar menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yaitu taat hukum. "Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," ucap Hasto.
Adapun Hasto Kristiyanto telah selesai menjalankan pemeriksaan selama dua jam di Polda Metro Jaya pada hari ini. Dia memberikan keterangan mengenai pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional.
Dia diperiksa dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Kasus ini dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Hal itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa Hukum Hasto, Patra M. Zen, mengatakan, Hasto diperiksa oleh empat penyidik. Dalam pemeriksaan selama dua jam itu, penyidik mencecar Hasto dengan empat pertanyaan. Patra tak menjelaskan detail apa saja pertanyaan yang diajukan untuk Hasto.
Patra hanya mengungkap, sebelum bertanya, penyidik menyampaikan bahwa undangan pemeriksaan hari ini merupakan undangan klarifikasi yang tidak wajib dihadiri. Namun, kata Patra, Hasto hadir karena ingin memberikan contoh sebagai warga negara yang baik dan menaati hukum.
Pilihan Editor: Kata Dasco Gerindra Soal Peluang Prabowo Tentukan Kepala Otorita IKN Definitif