Adi menilai putusan MA itu menguntungkan bagi Kaesang untuk maju di Pilkada. Selain itu, menurut dia, modal politik Kaesang untuk maju di Pilkada pun masih cukup besar. Dia memprediksi konsolidasi politik masih cukup terjaga ketika Pilkada digelar pada 27 November mendatang, yang hanya satu bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dengan demikian, kata Adi, putusan yang menguntungkan itu bakal kembali tergantung kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut. Sebab, dukungan partai-partai politik terhadap Kaesang pun tergantung pada lokasi keikutsertaannya di Pilkada.
"Nah tinggal Kaesang mau maju di mana. Kalaupun di DKI (Jakarta), ya mungkin lawannya Anies," ujarnya.
5. Politikus PDIP Guntur Romli: Putusan MA untuk Kaesang
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Guntur Romli, mengatakan hukum dipermainkan dalam putusan MA ihwal batas usia pencalonan kepala daerah.
"Hukum dipermainkan oleh kekuasaan. Ini preseden buruk setelah aturan cawapres (calon wakil presiden) diubah melalui putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk kepentingan Gibran kini putusan MA untuk Kaesang," kata Guntur saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek pada Ahad, 2 Juni 2024.
Guntur mengklaim terjadi fenomena di masyarakat yang menyindir putusan-putusan tersebut. "Makanya di publik sudah beredar MK singkatan Mahkamah Kakak kalau MA singkatan Mahkamah Adik," ujarnya.
Menurut Guntur, putusan MA dan MK sangat memalukan dan berbahaya bagi Indonesia. "Sangat memalukan dan berbahaya putusan seperti ini," ujarnya.
Nama Kaesang belakangan beredar sebagai calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. Namanya bersanding dengan keponakan Prabowo Subianto sekaligus Wakil Ketua DPP Gerindra Budi Djiwandono.
ANDI ADAM FATURAHMAN | SEPTIA RYANTHIE | DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Pilihan editor: Nasdem Depok Usulkan Imam Budi Hartono sebagai Calon Wali Kota, Gabung Koalisi PKS-Golkar