TEMPO.CO, Solo - Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memberikan tanggapannya terhadap putusan MA tentang panambahan tafsir syarat usia calon kepala daerah. Melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu, ketentuan syarat usia dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan calon.
Rudy, sapaan karib FX Hadi Rudyatmo, mengungkapkan banyak masyarakat mempertanyakan putusan yang diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Rabu, 29 Mei 2024 itu. Terlebih karena itu diputuskan saat mendekati penyelenggaraan Pilkada 2024 ini.
"Wah kalau itu mau dibuat berapa pun (syarat usia calon kepala/wakil kepala daerah) silakan kok. Menurut saya itu hal yang wajar saja. Tapi, kenapa dibuat saat (mendekati) pilkada? Itu pertanyaan masyarakat, bukan (pertanyaan) saya," ujar Rudy ketika ditemui awak media di Taman Sunan Jogo Kali Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, seusai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Sabtu, 1 Juni 2024.
Menyikapi putusan Mahkamah Agung itu, Rudy mengatakan silakan saja bagi pihak yang berkuasa di sana untuk memutuskan hal itu. Namun, di sisi lain dia sekaligus juga memberikan peringatan.
"Kalau saya sih silakan saja, monggo. Yang berkuasa di sana kok. Tapi ingat lho, dengan paham marhaenisme itu kekuatan tertinggi ada di tangan rakyat. Dan lebih tinggi lagi yakni kekuatan tertinggi di tangan Tuhan Yang Maha Esa," tutur Rudy.
Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Putusan diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Rabu lalu, 29 Mei 2024 dan dituangkan dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Yang kemudian menjadi sorotan masyarakat dari adanya putusan Mahkamah Agung tersebut adalah antaran putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang bakal maju ke ajang Pilkada DKI Jakarta 2024. Dengan adanya putusan itu, membuka jalan bagi adik bungsu Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka itu untuk ikut berkontestasi tanpa ada ganjalan syarat usia.
Kaesang diketahui lahir pada 25 Desember 1994 sehingga belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Menurut jadwal, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Namun, dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu, Kaesang bisa ikut mendaftarkan diri meskipun usianya belum genap 30 tahun saat pendaftaran. Bila ternyata terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah lantaran usianya nanti sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Refly Harun Sebut Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tidak Beri Kepastian Hukum