TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan putusan Mahkamah Agung atau putusan MA yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah, tidak bisa dikaitkan dengan satu atau dua tokoh.
"Bagi kami jika ini (Putusan MA) dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidaklah. Menurut kami tidak semudah itu," ucap Herzaky saat dihubungi pada Jumat, 31 Mei 2024.
Pernyataan ini menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Putusan ini disinyalir bisa memberi karpet merah bagi anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju dalam Pilkada 2024.
Pasalnya, dengan putusan ini, Kaesang Pangarep bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan MA yang mengubah usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan. Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Namun, saat penetapan dia sudah berusia 30 tahun.
Herzaky menjelaskan, menurut dia tidak mudah mengaitkan putusan ini hanya untuk kepentingan satu atau dua orang. Alasannya, kata dia, pertarungan di Pilkada perlu mempertimbangkan banyak variabel. Variabel itu tidak hanya mengenai keterkenalan, akses, kemampuan logistik, tapi juga mengenai kapasitas, kapabilitas, daya tarung, dukungan publik, dukungan partai partai.
"Untuk bisa jadi pemimpin daerah itu pengetahuan juga kerja keras gitu, masyarakat kita juga makin hari makin berfikir kritis," ujar dia.
Secara khusus, mengenai Pilkada Jakarta, Herzaky menilai masyarakat Jakarta sangat aktif dalam mempengaruhi lingkungannya, sehingga opini publik terhadap calon gubernur dapat dengan cepat berubah. Karena itu, keputusan dalam memilih seorang pemimpin di Jakarta bisa mengalami perubahan dengan mudah.
Adapun Partai Garuda mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.
YOHANES MAHARSO | DEFARA DHANYA | M ZAYYAN GIBRANO