Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Polemik Tapera, Anggota DPR Pertanyakan Badan Pengelola hingga Lokasi Rumah

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat Herman Khaeron ihwal TPN KIM  di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO/Tika Ayu
Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat Herman Khaeron ihwal TPN KIM di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO/Tika Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, memberikan sejumlah catatan terhadap kebijakan iuran tabungan perumahan rakyat alias Tapera yang menjadi polemik di masyarakat.

"Pertama, catatannya adalah kewajiban membayar iuran ini harus dikelola oleh badan pengelola yang akuntabel dan memberikan jaminan jangka panjang," kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024.

Sebab, program Tapera akan panjang dan berkesinambungan. Bahkan, tenor di dalam aturan Tapera mencapai 30 tahun. "Kedua, apakah iuran yang diberikan ini akan diberikan hanya dalam bentuk rumah ataukah diuangkan?" tanya Herman.

Dia mencontohkan, pekerja di perusahaan A bisa saja pindah ke perusahaan B atau C yang lokasinya semakin jauh. Selain itu, lokasi perumahan juga menjadi pertanyaan.

"Apakah sudah ditetapkan lokasi perumahan pada waktu pendaftaran Tapera itu?" ujar Herman.

Dia menuturkan, penerapan kebijakan Tapera pada pegawai negeri sipil atau PNS yang sudah berlangsung bisa menjadi pelajaran. Ketua DPP Partai Demokrat ini mencontohkan, ada yang kantornya di kota, tapi lokasi perumahannya jauh.

"Sehingga kalau dia menempati perumahan, ongkosnya sangat mahal pulang perginya," tutur Herman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut menyatakan, Besaran Simpanan Peserta sebesar 3 persen dari gaji peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 menyebut, Besaran Simpanan Peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Adapun Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b akan diatur oleh Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Menpan RB.

Pemberi kerja juga wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, paling lambat tujuh tahun sejak PP 25/2020 berlaku pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan editor: Biaya Sekolah SMA Taruna Nusantara 2024

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nasib Tapera di Pemerintahan Prabowo, Berhenti atau Lanjut?

3 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 9 Juli 2024. Dalam aksinya buruh menolak pemberlakuan UU TAPERA beserta aturan turunannya karena dianggap menambah beban bagi seluruh buruh di tengah sulitnya ekonomi dan rendahnya kenaikan upah. TEMPO/Subekti.
Nasib Tapera di Pemerintahan Prabowo, Berhenti atau Lanjut?

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho buka suara mengenai nasib Tapera di pemerintahan Prabowo Subianto.


Soal Tambahan Anggaran, Anggota DPR Minta Natalius Pigai Fokus Jalankan Fungsi Koordinasi

2 hari lalu

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Soal Tambahan Anggaran, Anggota DPR Minta Natalius Pigai Fokus Jalankan Fungsi Koordinasi

Menteri HAM Natalius Pigai meminta tambahan pegawai dari 188 orang menjadi 2.544 pegawai. Anggaran pun minta dinaikkan.


Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

2 hari lalu

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks gedung DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.


Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

2 hari lalu

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster saat memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

Menurut Willy Aditya, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT.


Komisi X DPR Bilang akan Advokasi Anggaran Pendidikan Supaya Lebih Efektif

4 hari lalu

Ilustrasi siswa sekolah dasar mengikuti upacara. Kementerian Keuangan menyatakan, sejak 2015 hingga 2023, sebesar Rp 4.006,1 triliun alokasi APBN untuk membentuk sumber daya manusia unggul melalui pemerataan layanan pendidikan berkualitas. Dok. Kemenkeu
Komisi X DPR Bilang akan Advokasi Anggaran Pendidikan Supaya Lebih Efektif

JPPI menilai anggaran pendidikan 20 persen digunakan secara suka-suka oleh pemerintah.


Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Kans RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Masih Dikaji

4 hari lalu

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dianggap sebagai bagian krusial dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Kans RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Masih Dikaji

Politikus Partai Golkar itu meminta publik untuk tidak prematur dalam menyimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas.


Formappi Kritik Ketiadaan Pimpinan Perempuan di Komisi VIII yang Membidangi Urusan Perempuan dan Anak

9 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Formappi Kritik Ketiadaan Pimpinan Perempuan di Komisi VIII yang Membidangi Urusan Perempuan dan Anak

Formappi menyayangkan ketiadaan perwakilan perempuan di jajaran pimpinan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat.


Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

9 hari lalu

Rachland Nashidik. Twitter/@RachlanNashidik
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

KPK memeriksa Rachland Nashidik sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.


Kegagapan Menteri Baru di Kabinet Prabowo

10 hari lalu

Apa saja kendala Kabinet Merah Putih pada awal pemerintahan Prabowo?
Kegagapan Menteri Baru di Kabinet Prabowo

Pemecahan kementerian membuat anggota kabinet Prabowo sibuk dengan urusan mikro, dari anggaran sampai kantor.


DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Sorong, Apa Kesalahannya?

10 hari lalu

Pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS 20 Kelurahan Malaingkedi Distrik Malaimsimsa Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu 24 Februari 2024. KPU Papua Barat Daya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 14 TPS se Papua Barat Daya yaitu 1 TPS di Kota Sorong, 2 TPS di Kabupaten Sorong, 1 TPS di Raja Ampat, 6 TPS di Sorong Selatan dan 4 TPS di Maybrat dengan pemilihan variasi mulai dari 5 surat suara hingga salah satu surat suara. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Sorong, Apa Kesalahannya?

Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya, diberhentikan DKPP. Apa alasan dan kesalahannya?