TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, memberikan sejumlah catatan terhadap kebijakan iuran tabungan perumahan rakyat alias Tapera yang menjadi polemik di masyarakat.
"Pertama, catatannya adalah kewajiban membayar iuran ini harus dikelola oleh badan pengelola yang akuntabel dan memberikan jaminan jangka panjang," kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024.
Sebab, program Tapera akan panjang dan berkesinambungan. Bahkan, tenor di dalam aturan Tapera mencapai 30 tahun. "Kedua, apakah iuran yang diberikan ini akan diberikan hanya dalam bentuk rumah ataukah diuangkan?" tanya Herman.
Dia mencontohkan, pekerja di perusahaan A bisa saja pindah ke perusahaan B atau C yang lokasinya semakin jauh. Selain itu, lokasi perumahan juga menjadi pertanyaan.
"Apakah sudah ditetapkan lokasi perumahan pada waktu pendaftaran Tapera itu?" ujar Herman.
Dia menuturkan, penerapan kebijakan Tapera pada pegawai negeri sipil atau PNS yang sudah berlangsung bisa menjadi pelajaran. Ketua DPP Partai Demokrat ini mencontohkan, ada yang kantornya di kota, tapi lokasi perumahannya jauh.
"Sehingga kalau dia menempati perumahan, ongkosnya sangat mahal pulang perginya," tutur Herman.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut menyatakan, Besaran Simpanan Peserta sebesar 3 persen dari gaji peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan pada ayat 2 menyebut, Besaran Simpanan Peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Adapun Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b akan diatur oleh Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Menpan RB.
Pemberi kerja juga wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, paling lambat tujuh tahun sejak PP 25/2020 berlaku pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Biaya Sekolah SMA Taruna Nusantara 2024