Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar 75 Kampus yang Naikkan UKT Tahun Ini, Kini Dicabut Aturannya

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usai Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menyatakan pembatalan terhadap kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT pada Senin, 27 Mei 2024, Kementerian Pendidikan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada rektor di kampus negeri.

Dalam surat imbauan yang diterima Tempo, warkat dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu diteken oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Abdul Haris. Surat itu berisi perihal pembatalan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) alias uang pangkal.

Setidaknya, ada 75 kampus yang menaikan UKT pada tahun ini. Hal itu diketahui dari bagian lampiran surat yang berjudul "Daftar surat rekomendasi dan persetujuan UKT dan IPI yang dinyatakan batal dan dicabut". Daftar tersebut merilis 75 nama kampus disertai nomor dan tanggal surat terkait rekomendasi tarif IPI dan UKT.

Kampus-kampus itu sebelumnya telah merilis aturan yang tertuang dalam keputusan rektor mengenai besaran UKT dan IPI. Namun, aturan itu kini dibatalkan.

Berikut daftar 75 kampus  yang UKT dan IPI-nya dinyatakan batal dan dicabut dalam surat rekomendasi dan persetujuan yang sebelumnya dirilis oleh Kemendikbudristek. 

1. Institut Pertanian Bogor

2. Institut Teknologi Bandung

3. Institut Teknologi Sepuluh Nopember

4. Universitas Airlangga

5. Universitas Andalas

6. Universitas Brawijaya

7. Universitas Diponegoro

8. Universitas Gadjah Mada 

9. Universitas Hasanuddin

10. Universitas Indonesia

11. Universitas Negeri Malang

12. Universitas Negeri Padang

13. Universitas Negeri Semarang

14. Universitas Negeri Surabaya

15. Universitas Negeri Yogyakarta

16. Universitas Padjadjaran

17. Universitas Pendidikan Indonesia

18. Universitas Sebelas Maret

19. Universitas Sumatera Utara

20. Universitas Syiah Kuala

21. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh 

22. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua

23. Institut Seni Indonesia

24. Institut Seni Budaya

25. Universitas Sulawesi Barat

26. Institut Seni Indonesia

27. Institut Seni Indonesia Surakarta

28. Institut Seni Indonesia Yogyakarta

29. Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

30. Institut Teknologi Kalimantan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Termuda Annisa Desmond Janji Perjuangkan Isu UKT Mahal

5 hari lalu

Anggota DPR termuda, Annisa Maharani Azzahra Mahesa, saat ditemui di kompleks gedung DPR. Putri sulung eks aktivis 1998, Desmon J. Mahesa (alm) ini dilantik sebagai anggota legislatif periode 2024-2029 dalam usia 23 tahun. Annisa mewakili Partai Gerindra dari Dapil Banten II. TEMPO/Nandito Putra
Anggota DPR Termuda Annisa Desmond Janji Perjuangkan Isu UKT Mahal

Anggota DPR termuda tersebut menilai hingga saat ini pemerintah gagal menciptakan lapangan pekerjaan bagi generasi Z.


ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

6 hari lalu

Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (ANTARA/HODok Humas ITB)
ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.


Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

7 hari lalu

Mahasiswa ITB berorasi di depan Gedung   Rektorat terkait isu kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

Ikatan Alumni meminta ITB melakukan sosialisasi tentang kerja paruh waktu di kalangan mahasiswa dan transparan dalam perjanjian penerima beasiswa.


Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

8 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.


Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

9 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen


Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

9 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.


Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

10 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.


ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

10 hari lalu

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon terdiri dari dua lokasi, yaitu di Kampus Arjawinangun dan Kampus Watubelah dan untuk Kampus Arjawinangun diproyeksikan akan menampung sekitar 10 ribu mahasiswa. (ANTARA/HO-Humas ITB)
ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.


Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

10 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.


Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

10 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.