Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Dugaan Asusila oleh Hasyim Asy'ari Mau Ajukan Perlindungan ke LPSK

image-gnews
Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita (kiri), Tim Kuasa Hukum salah satu anggota PPLN Den Haag, Belanda (CAT) yang diduga menjadi korban tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Mereka memberikan keterangan usai sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita (kiri), Tim Kuasa Hukum salah satu anggota PPLN Den Haag, Belanda (CAT) yang diduga menjadi korban tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Mereka memberikan keterangan usai sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korban dugaan pelanggaran etik tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, berencana meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban yang juga Pengadu merupakan mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda yang sebelumnya melaporkan Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran etik tindakan asusila.

Aristo Pangaribuan, tim kuasa hukum Pengadu menyampaikan rencana permintaan perlindungan tersebut usai persidangan perdana kasus dugaan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari pada Rabu, 22 Mei 2024 di Gedung DKPP RI, Jakarta Pusat. Sidang digelar selama kurang lebih delapan jam, sejak pukul 09.38 WIB hingga 17.15 WIB.

“Akan (ke LPSK). Belum tapi, karena ini tahap awalnya. Kita mau lihat sebenarnya reaksinya bagaimana, reaksinya positif dari DKPP,” ujar Aristo saat ditemui usai sidang.

Dia juga menuturkan, dalam sidang tersebut, korban hadir atas kemauannya sendiri dan sempat mengonfrontasi langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. 

"Justru banyak tanya jawab langsung antara Pengadu dan Teradu. Dia ingin mengonfrontir langsung, dia ingin menjelaskan langsung tentang situasinya. Saya rasa justru itu sangat membantu dan sangat diapresiasi oleh DKPP," imbuh Aristo.

Aristo menjelaskan bahwa korban didampingi psikolog saat menghadiri sidang perdana di DKPP pada Rabu, 22 Mei 2024. Pendampingan psikologis diberikan karena korban merasa trauma saat bertemu dengan Hasyim di ruang sidang. Sidang juga sempat dihentikan beberapa kali karena kondisi emosional korban yang tidak stabil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sidang itu dihentikan beberapa waktu ya. Ada psikolog klinis kemudian ada juga dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang ikut memantau," kata Aristo.

Sebelumnya, pada 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh korban, melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan melakukan perbuatan asusila terhadap pengadu, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Ini bukan kali pertama Hasyim menghadapi masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila. Sebelumnya, dia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena berkomunikasi tidak patut dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai Wanita Emas. 

Meskipun telah beberapa kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, DKPP tidak pernah mencopot atau memecat Hasyim dari jabatannya.

Pilihan editor: Fakta-fatka yang Perlu Diketahui soal Pembubaran People's Water Forum 2024 di Bali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hadiri Sidang Etik MK, Anwar Usman Jelaskan Hubungannya dengan Kuasa Hukum KPU

4 hari lalu

Anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Hadiri Sidang Etik MK, Anwar Usman Jelaskan Hubungannya dengan Kuasa Hukum KPU

Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik dna konflik kepentingan


Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan

4 hari lalu

Kedua wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi mendatangi Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Kemarin pengacara Bharada E telah menyerahkan surat permohonan kliennya sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan

LPSK menemukan 5 tantangan dalam menelaah permohonan perlindungan yang diajukan 10 saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina dan Eky.


Siang Ini, MKMK Periksa Anwar Usman soal Dugaan Pelanggaran Etik

5 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Siang Ini, MKMK Periksa Anwar Usman soal Dugaan Pelanggaran Etik

MKMK bakal menggelar sidang lanjutan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman hari ini.


Kasus Pembunuhan Vina, Saksi yang Menolong Vina dan Eky Sudah Mendapat Perlindungan LPSK

5 hari lalu

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kasus Pembunuhan Vina, Saksi yang Menolong Vina dan Eky Sudah Mendapat Perlindungan LPSK

Polda Jabar kembali memeriksa Suroto dalam kasus pembunuhan Vina. Ia disebut sebagai saksi yang menolong Vina dan Eky.


Menimbang Kembali Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024 usai Ketua KPU Bilang Ini

5 hari lalu

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Kaesang Pangarep memberikan surat rekomendasi kepada pasangan Bakal Cagub dan Cawagub Sulawesi Tengah Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri di Kantor DPP PSI, Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menimbang Kembali Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024 usai Ketua KPU Bilang Ini

Kaesang sebelumnya mengatakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah masih belum masuk dalam Peraturan PKPU.


KPU Bakal Umumkan Caleg Terpilih Pemilu 2024, Tapi...

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Bakal Umumkan Caleg Terpilih Pemilu 2024, Tapi...

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya akan mengumumkan caleg terpilih Pemilu 2024. Namun, KPU bakal lakukan hal ini terlebih dulu.


Kuasa Hukum Pengadu Harapkan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

9 hari lalu

Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Rio Feisal
Kuasa Hukum Pengadu Harapkan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Sidang etik lanjutan dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari digelar secara tertutup hari ini dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait.


Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum Korban Tunggu Putusan DKPP

9 hari lalu

Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Rio Feisal
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum Korban Tunggu Putusan DKPP

Kuasa hukum korban kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan menunggu putusan DKPP


DKPP Kembali Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hari Ini

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
DKPP Kembali Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hari Ini

Sidang etik lanjutan dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari digelar secara tertutup hari ini dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait.


Nurul Ghufron Disebut Hubungi Sekjen Kementan 2 Kali, Kasdi Subagyono Ogah Komentar

10 hari lalu

Mantan Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono, berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi di Kementan RI, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Kasdi Subagyono, menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dihadirkan Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK untuk terperiksa Nurul Gufron terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Disebut Hubungi Sekjen Kementan 2 Kali, Kasdi Subagyono Ogah Komentar

Kasdi Subagyono ogah berkomentar soal Nurul Ghufron yang disebut menghubunginya dua kali hingga diperiksa Dewas KPK