"Kami sudah memutuskan soal pengunduran diri calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD terpilih. Mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah," kata politikus Partai Golkar itu.
Dia menambahkan aturan itu juga dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota Dewan.
"Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi," ujarnya menjelaskan.
DPR Setujui Dua Rancangan PKPU
Adapun Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU mengenai penyelenggaraan Pilkada 2024. Keduanya adalah Rancangan PKPU perihal aturan pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota; serta peraturan tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan saran dan masukan dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Ahmad Doli Kurnia.
Dalam Rancangan PKPU itu, KPU menyiapkan sejumlah hal untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, salah satunya dengan melakukan sinkronisasi daftar pemilih berdasarkan pemilu sebelumnya.
KPU juga menyiapkan agar tempat pemungutan suara (TPS) dapat digunakan oleh 600 pemilih untuk memudahkan pemilih menuju TPS. Pada pilkada serentak sebelumnya, TPS maksimal digunakan oleh 500 pemilih.
Pilihan editor: Airlangga Ungkap Peluang Golkar dan KIM Usung Airin di Pilkada Banten