Setelah itu keduanya mengisi daftar hadir dan melakukan pertemuan serta diskusi dengan komisioner KPU DKI Jakarta.
"Kami sudah serahkan persyaratan secara simbolik ke KPU Jakarta dan berharap diberi kesempatan ikut kontestasi memperjuangkan harapan rakyat DKI Jakarta," ujar Dharma.
Pada kesempatan itu, Dharma sempat meminta doa masyarakat agar dirinya dan Kun Wardana dapat berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024. Dengan harapan, Dharma-Kun dapat memperjuangkan harapan rakyat.
“Agar ke depan DKI tidak seperti yang lalu-lalu," ujar mantan Wakil Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) ini.
Dharma menuturkan, pihaknya ingin Jakarta menjadi tempat idaman untuk orang tinggal. Dia berharap, nantinya kota ini tidak mendapatkan predikat 'Jakarta keras, Bung!', tapi 'Jakarta tenang, aman, dan nyaman'.
"Karena tidak ada yang boleh lagi melakukan intimidasi atau pemaksaan kepada rakyat DKI, agar rakyat bisa hidup tentram," ucap Dharma.
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 yang mencantumkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilihan umum atau pemilu sebelumnya.
Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih sehingga 7,5 persen sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk atau KTP yang memberikan dukungan.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: KPU DKI Sebut Dharma-Kun Wardana Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta Lewat Jalur Independen