INFO NASIONAL – Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengecam keras oknum warga yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswi Universitas Pamulang yang sedang menjalankan ibadah doa, di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang. Menurut Ahmad Basarah, tindakan para oknum tidak sejalan dengan ruh Pancasila dan amanat UUD NRI 1945 serta berpotensi tindakan pidana.
‘’Tindakan masyarakat yang main hakim sendiri itu menurut saya sudah mengarah tindakan pidana, apalagi sampai ada yang berdarah akibat ditusuk atau dibacok. Apa salahnya orang berdoa di sebuah negara Pancasila yang mengakui prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa? Saya mengecam keras tindakan membabi buta ini,’’ kata Ahmad Basarah, Senin, 6 Mei 2024.
Sebelumnya, diketahui sekelompok warga menggeruduk sejumlah mahasiwa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang tengah melaksanakan ibadah doa Rosario di rumah kontrakan Jl. Ampera, Setu, Tangerang Selatan, Ahad, 5 Mei 2024. Menurut Ahmad Basarah, apa yang dilakukan oknum warga bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
‘’Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi, apa yang dilakukan para mahasiswa dan mahasiswi itu sah menurut konstitusi negara kita,’’ ujarnya.
Apalagi, lanjut Ahmad Basarah, doa yang dipanjatkan mahasiswa Katolik itu adalah bagian dari ibadah Rosario yang memang biasa dipanjatkan di bulan Mei dan Oktober.
‘’Kalau beribadah Rosario yang dilakukan di rumah dijadikan alasan pelarangan, umat Islam juga sering bertahlilan kapan saja di rumah tidak apa-apa. Saya juga seorang Muslim dan sering menggelar atau menghadiri tahlilan di rumah, nyatanya saya tak perlu izin. Masa berdoa harus minta izin kepada pemerintah,’’ kata dia.
Ahmad Basarah mendukung penuh Polres Tangerang untuk bekerja dengan serius dalam penyelidikian kasus ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengecek fakta-fakta terkait kasus tersebut.
"Saya berharap Polres Tangsel segera melakukan klarifikasi dan memanggil semua tokoh masyarakat di tempat kejadian perkara, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Kelurahan, tokoh-tokoh agama di Forum Komunikasi Umat Beragama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lain-lain. Ini persoalan kebangsaan kita yang tak boleh dianggap remeh," ujar Ahmad Basarah. (*)