TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai ketua satgas ini.
Pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 April 2024, dipantau dari laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Pasal 1 dalam beleid ini menyebut pembentukan satgas untuk mengebut pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha.
“Untuk percepatan pelaksanaan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme proyek strategis nasional dan/atau kawasan ekonomi khusus perlu dibentuk Satuan Tugas,” tulis Keppres tersebut.
Adapun tugas dari Satgas ini adalah sebagai berikut:
- menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol;
- memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu;
- mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah;
- memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri;
- memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang;
- melakukan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang; dan
- memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
Sementara Bahlil memimpin satgas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono dipercaya sebagai Wakil Ketua.
Selain ketua dan wakil ketua, struktur organisasi Satgas juga terdiri atas anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat. Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke termasuk ke dalam anggota pelaksana. Pelaksanaan tugas Satgas dilakukan sejak Keppres ditetapkan pada tanggal 19 April 2024.
Adapun pembentukan Satgas diklaim sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023 lalu.
Keppres 15/2024 itu menyebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby