TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Ahmad Syaikhu, mengapresiasi tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
“PKS mengapresiasi sikap 3 dari 8 Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah berani menyuarakan rasa keadilan melalui pendapat hukum yang berbeda dissenting opinion,” ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.
Menurut dia, adanya dissenting opinion dari ketiga hakim konstitusi itu menunjukkan bahwa gugatan yang sampaikan dalam sengketa tersebut diakui. “Munculnya pendapat hukum yang berbeda dari 3 hakim MK menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan pemohon diakui derajat kebenarannya,” tuturnya.
Dalam sejarah sengketa Pilpres itu, Syaikhu mengatakan baru kali ini ada pendapat berbeda yang datang dari hakim konstitusi. Oleh karena itu, Syaikhu menilai hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki masa depan yang baik dalam proses demokrasi. "Sebuah pertanda masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia masih memiliki harapan," kata dia.
Adapun Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
YOHANES MAHARSO
Pilihan Editor: Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi