Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

image-gnews
Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengungkap sejumlah kejanggalan terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal sengketa Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. "Putusan MK kemarin soal sengketa Pilpres tidak mencerminkan apa yang seharusnya diputuskan," kata Zainal di sela forum yang digelar di Fakultas Hukum UGM, Selasa, 23 April 2024.

Zaenal membeberkan dari putusan MK itu pihaknya melihat sedikitnya tiga persoalan mendasar yang janggal.

Pertama, seperti yang diakui para hakim sendiri. Misalnya oleh Hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat yang mengatakan kenapa putusannya seperti itu karena ada keterbatasan hukum acara yang terlalu ketat.

"Hukum acara yang terlalu ketat karena sengketa itu hukum acara hanya 14 hari, pembuktian hanya satu hari, ditambah dibatasi jumlah orang yang bisa bersaksi dan menjadi ahli, itu yang menjadi ribet," kata Zainal.

Karena dalam putusan MK, salah satu yang banyak disampaikan adalah menolak  dalil pemohon karena tidak disertai bukti maupun ahli. "Padahal saksi dan ahli yang boleh dihadirkan jumlahnya terbatas, sementara dalil yang mau dihadirkan 20 sampai 30, daerah yang dipersoalkan ada ratusan," kata Zainal. "Bagaimana itu bisa tercover oleh saksi dan ahli pada saat bersamaan?"

Atas ruwetnya prosedural itu, Zainal menilai perlunya perbaikan segera konstruksi penegakan hukum pemilu, khususnya pilpres di tingkatan MK. "Kalau tidak diperbaiki sistem ini akan berulang terus persoalannya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejanggalan putusan MK kedua, menurut Zainal, adanya disparitas karakter para hakim. Di satu sisi ada hakim yang berparadigma judicial activism alias yang berani berpikir subtantif dan ada pula hakim yang maunya berfikir formalistik.

"Putusan MK kemarin memperlihatkan disparitas antar hakim itu, ada para hakim yang berpikir sangat formalistik ada hakim yang mencoba melompat keluar dan berpikir lebih progresif," kata Zainal.

Zainal mencontohkan saat para hakim melihat persoalan penggelontoran bantuan sosial atau bansos. Putusan hakim yang berpikiran formalistik melihat bansos menjelang pilpres itu menjadi masalah moral orang yang terlibat. Namun ada tiga hakim lain menentang jika bansos saat pemilu itu bukan masalah moral semata, melainkan persoalan doktriner sebagai usaha mempengaruhi publik lewat kekuasaan terstuktur jelang Pilpres.

"Persoalan pembuktian apakah bansos saat tahun pemilu menguntungkan atau tidak, oleh para hakim yang berpikiran progresif itu tidak perlu bukti formil, tidak perlu bukti menteri menteri mengakui diperintahkan presiden bagi bagi bansos," kata Zainal. "Kalau tiga hakim (yang berpikiran progresif) logikanya sepanjang bansos itu sudah dianggarkan pada tahun pemilu, maka bansos itu memiliki insentif elektoral kepada presiden."

Kejanggalan yang ketiga adalah dalam putusan MK, ada tiga hakim yang menawarkan pengulangan pemungutan suara di sejumlah provinsi bermasalah, bukan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran. "Padahal pemohon tidak mengajukan pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi itu, ini seolah olah sedang dicarikan titik tengah, lalu hakim hakim saling membujuk walau akhirnya tidak ada yang terbujuk (pemilu ulang)," kata dia.

Pilihan Editor: Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

5 jam lalu

Mayjen TNI AD, Dian Andriani. FOTO/instagram/dianandrianiratna
Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).


Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

1 hari lalu

Salah satu varietas anggrek yang akan dipamerkan Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT)  UGM pada Festival Anggrek Sabtu 18 Mei 2024 di Sleman. Dok.istimewa
Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.


Sebulan Jelang Idul Adha, Halal Center UGM Bagikan Tips Menyimpan Daging Kurban

3 hari lalu

Sejumlah petugas memotong daging hewan kurban untuk didistribusikan di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu 1 Juli 2023. Pada Hari Raya Idul Adha 1444 H / 2023 M panitia kurban Masjid Istiqlal memotong hewan kurban sebanyak 43 ekor sapi dan delapan ekor kambing. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sebulan Jelang Idul Adha, Halal Center UGM Bagikan Tips Menyimpan Daging Kurban

Pakar dari Halal Center UGM mengingatkan langkah pengolahan dan penyimpanan daging kurban Idul Adha yang benar, untuk menghindari potensi penyakit.


Top 3 Tekno: Lonjakan UKT di UGM, Gempa di Bolaang Mongondow, dan Peringatan Dini Gelombang Laut

4 hari lalu

Ribuan mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta kepung Balairung dalam acara bertajuk Pesta Rakyat Gajah Mada, Yogyakarta, 2 Mei 2016. Pesta rakyat Gajah Mada menyerukan sejumlah tuntutan salah satunya menolak kenaikan UKT tahun 2013 . TEMPO/Pius Erlangga
Top 3 Tekno: Lonjakan UKT di UGM, Gempa di Bolaang Mongondow, dan Peringatan Dini Gelombang Laut

Kekhawatiran BEM Keluarga Mahasiswa UGM mengenai lonjakan UKT menjadi artikel terpopuler Top 3 Tekno Berita Terkini, Selasa, 14 Mei 2024.


Ketua BEM KM UGM: 65 Persen Program Studi di UGM Mengalami Kenaikan UKT

5 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ketua BEM KM UGM: 65 Persen Program Studi di UGM Mengalami Kenaikan UKT

Sebanyak 65 persen program studi di sejumlah fakultas di UGM mengalami kenaikan besaran uang kuliah tunggal atau UKT.


Definisi PTNBH, Gempa di Balik Banjir Sumbar, dan Daftar Game Mei 2024 Mengisi Top 3 Tekno Terkini

5 hari lalu

Logo PTNBH dan 11 anggotanya.
Definisi PTNBH, Gempa di Balik Banjir Sumbar, dan Daftar Game Mei 2024 Mengisi Top 3 Tekno Terkini

Konsep kelola PTNBH menjadi artikel terpopuler dalam Top 3 Tekno Berita Terkini, Senin, 13 Mei 2024.


Fakultas Biologi UGM Buka Prodi Kurator Keanekaragaman Hayati Pertama di Asia

5 hari lalu

Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada akan membangun pusat laboratorium biodiversitas Indonesia untuk melestarikan genetik tanaman dan fauna  langka di Indonesia . Foto : UGM
Fakultas Biologi UGM Buka Prodi Kurator Keanekaragaman Hayati Pertama di Asia

UGM menyediakan prodi Profesi Kurator Keanekaragaman Hayati. Studi yang sudah ada di Cambridge University intu belum ada di kampus seantero Asia.


Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?

5 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?

Kebijakan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dalam menaikkan biaya UKT memicu aksi protes mahasiswa. Apa itu PTNBH?


Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTNBH, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tidak Logis dan Tidak Relevan

5 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Dok/Man
Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTNBH, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tidak Logis dan Tidak Relevan

Polemik kenaikan UKT menuai respons dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi X DPR menyebut kebaikan tersebut tidak logis dan tidak relevan.