TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Ahmad Syaikhu, merespons soal peluang majunya mantan calon presiden Anies Baswedan di Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada Jakarta 2024. Menurut dia, Anies saat ini sudah menjadi tokoh nasional, bukan lagi tokoh daerah.
“Kita sudah sama-sama memahami dengan masuknya Pak Anies Rasyid Baswedan sebagai capres 2024, saya kira beliau ini sudah menjadi tokoh nasional, jadi jangan kemudian didegradasi kembali sebagai tokoh daerah,” ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Selasa, 24 April 2024.
Mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu mengatakan partainya akan terus mengusahakan Anies untuk menjadi tokoh nasional. Oleh karena itu, PKS tidak akan mengusung Anies di Pilgub Jakarta. “Jadi sangat sayang, kita akan terus berusaha menjadikan Pak Anies sebagai tokoh nasional,” ujarnya.
Sementara untuk Pilkada Jakarta, dia memberi sinyal akan mengusung kader PKS. “Mungkin ke depan, kalau kemarin kami sudah berusaha mengusung Pak Anies dan bekerja sekuat tenaga untuk memenangkan Pak Anies menjadi capres, saya kira di pilkada ini saatnya Pak Anies mendukung kader PKS untuk maju DKI, saya kira itu,” kata Syaikhu.
Di sisi lain, Partai NasDem sebelumnya sempat membuka peluang mengusung bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan itu kembali maju menjadi calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan partainya belum menetapkan satu pun nama figur yang bakal diusung untuk maju pada Pilkada Jakarta pada November mendatang. Namun, sejumlah nama telah mencuat untuk diusung menjadi orang nomor satu di Jakarta. Salah satunya Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Ahmad Sahroni.
"Itu kan hanya sering disebut konstituen, belum ada penetapan," kata Hermawi saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 April 2024. Selain Sahroni, nama Anies juga mencuat untuk diusung Nasdem. Menurut Hermawi, bekas Gubernur DKI Jakarta itu masih memiliki peluang selama Dewan Pimpinan Pusat belum memberikan penetapan.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Bapak Prabowo dan Bapak Gibran