TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengadakan rapat koordinasi nasional atau Rakornas di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024. Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP dari seluruh provinsi. Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, memimpin rapat tersebut.
Rakornas juga dihadiri oleh Ketua DPP PDIP, yakni Djarot Saiful Hidayat, Ahmad Basarah, Ribka Tjibtaning, Yasonna Laoly, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto, Kepala Mahkamah Kehormatan Partai Komarudin Watubun, Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dan Wakil Bendahara Ukum Rudianto Tjen.
Hasto menyatakan, rapat tersebut bertujuan untuk mempersiapkan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
“Maka hari ini di dalam rakornas ini berkumpul seluruh ketua, sekretaris, dan bendahara Partai dan juga seluruh caleg yang mendapatkan suara terbanyak di setiap dapil," ujar Hasto, dikutip melalui pernyataan resminya.
Hasto menyebutkan, DPP PDIP telah memulai pemetaan awal untuk mempersiapkan mesin partai guna menghadapi Pilkada 2024.
"Seluruh kader partai tadi telah dipimpin DPP partai membahas setiap pemetaan politik di setiap provinsi dan mereka siap mencalonkan agar kader terbaik dari partai," ujar Hasto.
Selain itu, PDIP juga memberikan kesempatan kepada tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang untuk berpartisipasi melalui partai tersebut. Proses tersebut meliputi tahapan psikotes, pemetaan politik, konsolidasi melalui survei, dan kemudian mengikuti Sekolah Partai.
Pilkada Serentak 2024 akan segera dimulai, dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 dan Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 yang akan dilaksanakan secara bersamaan di beberapa daerah di Indonesia.
Pilgub 2024 akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Sehingga, hanya 37 provinsi di Indonesia yang akan melaksanakan Pilgub 2024 secara serentak.
Jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun jadwal persiapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut:
Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April-Selasa, 5 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari–Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April–Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei–Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Ahad, 5 Mei-Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24–Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27-Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus–Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Persyaratan Calon: Ahad, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September-Sabtu 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Rabu, 27 November–Senin, 16 Desember 2024
Pilihan Editor: Sekjen Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Tengah Mencocokkan Waktu