TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pemohon kubu Anies-Muhaimin bahwa Presiden Jokowi mengerahkan kepala desa dan perangkat desa tuk mendukung pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertimbangannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pengerahan aparat desa itu tampak dalam deklarasi dukungan Desa Bersatu untuk Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad, 19 November 2024.
Pemohon mendalilkan organisasi desa bersatu yang terdiri dari 8 organisasi perangkat desa yang salah satunya adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), tidak netral. Deklarasi itu juga dihadiri Gibran Rakabuming Raka.
Suhartoyo mengatakan, setelah dipertimbangkan, MK menolak dalil itu karena tidak beralasan hukum. Bawaslu, kata Suhartoyo, sudah menindaklanjuti laporan ketidaknetralan aparat desa itu.
"Bawaslu tak bisa menindaklanjuti karena tak ada pengaturan kegiatan terkait dalam kampanye yang dilakukan sebelum masa kampanye," kata Suhartoyo.
Dalam hal ini, UU pemilu dan PKPU tak memberikan pengaturan soal segala bentuk kegiatan yang memberikan dukungan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah masa kampanye. Lagi pula, kata dia, seharusnya DPR yang proaktif menggunakan kewenangan konstitusionalnya menindaklanjuti masalah itu.
"Bukan membiarkan dan akhirnya secara keseluruhan dianggap MK dapat menyelesaikannya," kata Suhartoyo.
Pilihan Editor: Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno