TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengungkapkan pandangannya tentang pengaruh gerakan moral masyarakat dalam proses sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK. Menurut dia, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum, gerakan moral ini menjadi wujud kepedulian rakyat terhadap persoalan-persoalan krusial dalam proses pemilu kali ini.
“Melihat ada banyak sekali, ada 50 lebih Amicus Curiae yang masuk ke MK ya itu suatu peristiwa yang saya kira tidak pernah ada sebelumnya,” ujar Prof. Sulistyowati dalam agenda Pembacaan Rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 yang digelar melalui daring pada Ahad, 21 April 2024.
Dia menilai, fenomena Amicus Curiae juga menggambarkan bahwa gerakan masyarakat sipil tidak boleh diabaikan, mengingat sejarah menunjukkan bahwa masyarakat sipil telah memainkan peran penting dalam mengatasi berbagai tantangan politik yang kompleks.
“Nah itu berarti Indonesia gerakan masyarakat sipilnya tidak bisa dipandang enteng,” imbuh Prof. Sulistyowati dalam paparannya.
MK telah mengumumkan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digabung pada Senin, 22 April 2024. Panggilan juga sudah disampaikan MK kepada semua pihak terkait, termasuk Anies-Muhaimin sebagai pihak pemohon I, Ganjar-Mahfud sebagai pihak pemohon II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak yang memberikan keterangan, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.
Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang mengajukan gugatan serupa terkait diskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 02. Mereka meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa partisipasi pasangan tersebut.
Pada sidang PHPU terakhir, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. Menteri yang hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.
Adanya dugaan politisasi bansos merupakan salah satu poin utama dalam gugatan perselisihan Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut yakni nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin, dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 03, Ganjar-Mahfud.
Pilihan editor: Survei Indikator: 64 Persen Massa PKB Tidak Setuju Pembatalan Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran