TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, menanggapi soal kehadiran dirinya dan Anies Baswedan dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024. Sidang itu akan digelar pada Senin, 22 April mendatang.
Cak Imin menyebut belum ada kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan para pemohon wajib hadir dalam sidang putusan PHPU. “Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang,” ujar dia di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024.
Meski begitu, Cak Imin mengatakan akan hadir apabila diharuskan datang untuk menyaksikan hasil sidang putusan PHPU tersebut. Jadi, kata dia, dirinya dan Anies masih menunggu perkembangan dan keputusan dari MK.
“Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang. Tapi kalau MK mewajibkan kita datang, ya kita harus datang. Intinya kita masih menunggu perkembangan di MK,” kata Cak Imin.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digabung pada Senin, 22 April 2024. "Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.
Fajar juga mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak, mulai dari Anies-Muhaimin selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait. "Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucapnya.
AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin