Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU DKI Tunggu Klarifikasi UU DKJ soal Potensi Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Dua Putaran

image-gnews
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat ditemui di Kantor KPU Pemprov DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat ditemui di Kantor KPU Pemprov DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta saat ini masih menimbang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan dilakukan dalam satu putaran atau dua putaran. KPU akan melalukan pembahasan lebih lanjut, termasuk pertimbangan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang Daerah Khusus Jakarta.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan, pihaknya masih menunggu klarifikasi terkait Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ yang telah disahkan, terutama Pasal 10 yang mengatur sistem pemilu untuk pilkada. Pasal tersebut belum mengindikasikan pilkada di DKJ akan dilakukan dalam satu atau dua putaran.

“Salah satunya terkait dengan PKPU tentang daerah khusus Jakarta, termasuk Aceh dan sebagainya, itu kan ada peraturan khusus ya,” ujar Dody saat ditemui di Gedung KPUD, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.

Dody menyoroti bahwa dalam salinan naskah final RUU DKJ, disebutkan bahwa pilkada di DKJ dilakukan dalam dua putaran jika suara salah satu pasangan calon tidak mencapai 50 persen. Namun, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan naskah UU DKJ yang sudah disahkan, sehingga perlu klarifikasi lebih lanjut.

“Kemarin masih perdebatan ya, pagi hari dari eksekutif mengusulkan satu putaran, sorenya kan menjadi dua putaran. Kita ingin tahu bunyi Undang-undangnya yang diketok palu kemarin itu seperti apa,” imbuh dia.

Selain itu, Dody menekankan pentingnya koordinasi antara KPU RI dengan lembaga legislatif untuk menyusun aturan Pilkada yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa keputusan pilkada DKJ akan merujuk pada peraturan KPU dan nantinya akan ditetapkan melalui PKPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 10 ayat 2 dari naskah final RUU DKJ yang disahkan DPR memberikan kemungkinan bahwa pilkada DKJ dilakukan dalam dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” demikian bunyi pasal tersebut.

Namun, sesuai dengan Pasal 10 ayat 3, nantinya pemilihan putaran kedua bisa dilakukan jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi persyaratan pada putaran pertama. Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,”

Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Jadwal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pilihan Editor: KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Semarakkan Pilgub

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wagub Kalteng Edy Pratowo Bakal Maju dalam Pilkada 2024

14 jam lalu

Wakil Gubenur Kalimantan Tengah Edy Pratowo. ANTARA/Muhammad Arif Hidayat
Wagub Kalteng Edy Pratowo Bakal Maju dalam Pilkada 2024

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menyatakan siap maju dalam Pilkada 2024.


ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

2 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.


KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024, Simak Persyaratannya

3 hari lalu

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024, Simak Persyaratannya

KPU DKI membuka pendaftaran bagi calon independen atau non partai di Pilkada Jakarta. Berikut rincian syarat dan tanggalnya.


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

6 hari lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

7 hari lalu

TPS 32, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok di dekor seperti rumah adat Betawi, hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020, Rabu 9 Desember 2020. TEMPO/ADE RIDWAN
Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.


Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

8 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.


PPP Minta Dukungan PKB agar Lolos Ambang Batas Parlemen di Sengketa Pileg 2024

10 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB agar Lolos Ambang Batas Parlemen di Sengketa Pileg 2024

PPP dan PKB juga membahas hubungan kerja sama yang akan dijalin keduanya di gelaran Pilkada 2024.


Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

10 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.


Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

10 hari lalu

Suasana arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta berencana menggunakan jalan berbayar atau model electronic road pricing (ERP). Rencana tersebut sedang dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan mengurai kemacetan seiring dengan kewajiban pengguna jalan untuk membayar biaya. Di antara 25 ruas jalan tersebut salah satunya yakni Jalan Gatot Subroto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.


Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ