Senada Castro, Herlambang mengatakan penyerahan kesimpulan ini dapat menjadi pertimbangan para hakim konstitusi mengambil keputusan dalam RPH yang telah dimulai pada Sabtu, 6 April 2024.
"Mungkin juga antisipasi terkait dengan dissenting opinion (pendapat yang berbeda)," ujar Herlambang.
Dia lalu menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini lah yang menyebabkan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto meskipun belum berusia 40 tahun.
"Sekali lagi, belajar dari kesalahan dari Putusan 90 soal perspektifnya atau penafsirannya yang pluralitas," tutur Herlambang.
Herlambang menuturkan, sebenarnya concurring opinion atau pendapat setuju dalam Putusan 90 adalah mensyaratkan capres atau cawapres pernah atau sedang menjabat kepala daerah tingkat gubernur. Sedangkan Gibran merupakan Wali Kota Solo.
"Jadi harapannya mungkin 16 April itu kalau memang sudah ada kesimpulan penafsiran berkaitan dengan keputusan yang sifatnya concurring. Itu harus dilihat juga pertimbangannya, jangan sampai justru posisinya menciderai atau bertentangan dengan keputusan utamanya," beber Herlambang.
Diketahui, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mengonfirmasi akan menyerahkan berkas kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres pada 16 April 2024 mendatang.
Sidang sengketa terakhir pada Jumat, 5 April 2024, MK menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keempatnya adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain itu, MK turut menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP pada Jumat kemarin. Mereka dipanggil untuk memberi keterangan berkenaan dengan dalil-dalil Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin selaku pemohon dalam perkara ini.
Pilihan Editor: Kata Pakar Hukum Soal Kans Kubu Anies dan Ganjar Menang di Sidang MK