Para menteri tersebut harus hadir di sidang MK. Jika mangkir tanpa alasan yang sah, MK bisa menghadirkan para menteri tersebut secara paksa. Hal tersebut diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut berbunyi:
(1) Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.
(2) Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.
(3) Para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa.
DANIEL A. FAJRI | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Pengamat Bilang Kecil Kemungkinan PDIP Ajukan Hak Angket, Apa Alasannya?