TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Prabowo-Gibran menanggapi permintaan Kubu Ganjar-Mahfud agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa hasil Pilpres.
"Silakan saja mereka mohon," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, ketika jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024.
Yusril lalu mencontohkan permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebelumnya yang meminta MK menghadirkan sejumlah menteri di kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Meski permohonan itu ditolak, tapi Mahkamah tetap memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy demi kepentingan hakim.
"Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri," kata Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan, baik Kapolri maupun empat menteri yang dipanggil MK, nantinya akan hadir sebagai pemberi keterangan dan tidak disumpah. Kedudukan ini, menurut Yusril, berbeda dengan saksi.
"Kalau disumpah, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi kalau pemberi keterangan itu menjadi semacam memorandum ad inforandum, dia memberikan suatu informasi kepada hakim," ujar Yusril.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sebelumnya meminta Mahkamah Konstitusi memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres. "Di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024.
Untuk itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mengirimkan surat ke MK. Todung lalu menjelaskan mengapa Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK memanggil Kapolri Listyo Sigit.
Sebab, ada dugaan mengenai intimidasi maupun kriminalisasi oleh aparat kepolisian terkait Pemilu. Selain itu, ada pula dugaan ketidaknetralan dalam kampanye. "Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," kata Todung.
Menurut Todung, Sri Mulyani, Risma, Muhadjir, dan Airlangga akan lebih menjelaskan soal bansos. Sedangkan pihaknya melihat ada pelanggaran oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas Pemilu 2024.
Pilihan Editor: MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tim Pembela Prabowo-Gibran Bilang Begini