TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipastikan akan dipanggil oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Lantas apa alasan keempat menteri tersebut dipanggil dan keterangan apa yang ingin diketahui dari mereka?
Adapun kepastian pemanggilan keempat menteri di Kabinet Indonesia Maju itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo berdasarkan rapat hakim konstitusi pada Senin pagi, 1 April 2024. Suhartoyo mengatakan MK akan menjadwalkan pemanggilan Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani, dan Tri Risma pada Jumat, 5 April 2024.
“Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Muyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Suhartoyo di pengujung sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin sore.
Kelima pihak termasuk DKPP tersebut, kata Suhartoyo, dikategorikan penting oleh MK. Namun, pihaknya menegaskan bahwa bukan berarti pemanggilan tersebut mengindikasikan MK mengakomodasi permohonan Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Jadi semata-mata (pemanggilan empat menteri dan DKPP) untuk kepentingan para hakim,” ujar Suhartoyo.
Selanjutnya: Alasan pemanggilan empat menteri