TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan alokasi kursi pimpinan DPR RI harus sesuai dengan hasil pemungutan suara. Hal tersebut dia sampaikan menanggapi isu revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang mengatur kursi ketua parlemen diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak di Pemilu.
Menurut Hasto, posisi ketua DPR harus mencerminkan pilihan rakyat dalam Pemilu legislatif yang menempatkan PDIP sebagai pemenang pada 2024. “Dalam demokrasi yang matang, seharusnya undang-undang terkait dengan hasil pemilu di mana MD3 itu merupakan cermin hasil Pemilu, di mana apa yang disuarakan rakyat menempatkan PDIP sebagai pemenang,” kata Hasto di Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Hasto berujar kemenangan PDIP dalam Pemilu kali ini dapat terlihat hingga tingkat kabupaten/kota yang mengalami kenaikan perolehan suara. Maka dari itu, dia menyatakan posisi ketua parlemen harus diberikan kepada partai pemenang, senapas dengan hasil yang ada.
Hal tersebut, kata Hasto, sesuai dengan prinsip proporsionalitas yang dianut dalam Pemilu di Indonesia. “Itu suatu aturan yang sangat sesuai dengan suara rakyat dan sistem proporsional itu harus dijabarkan dalam proporsionalitas terhadap penempatan jabatan-jabatan strategis di lembaga legislatif,” ucapnya.
Sebelumnya, Partai Golkar yang menempati urutan kedua dalam Pemilu 2024 diisukan ingin merevisi UU MD3 agar bisa menempati posisi ketua DPR RI. Namun, kabar itu dibantah oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. “Golkar memang sudah punya kursi. Tapi belum ada (membahas revisi UU MD3),” kata Airlangga di Jakarta pada Jumat, 29 Maret 2024.
Hasto menyatakan bersyukur Golkar telah membantah isu tersebut. “Ya alhamdulillah kalau sudah dibantah bahwa tidak ada upaya untuk mengubah UU MD3 dari Golkar. Sehingga bantahan kami maknakan dalam konteks seperti itu,” ujar dia.
Hasto pun menyampaikan bahwa penentuan pimpinan DPR atau DPRD sebaiknya disesuaikan dengan aturan yang ada, siapapun pemenangnya. “Demikian pula di daerah-daerah, di mana daerah di mana PDIP menang, yaitu menjadi ketua DPRD. Di mana Golkar menang, jadi ketua DPRD,” kata Hasto.
Adapun dalam UU MD3, ketua DPR RI ditempati oleh kader partai pemenang pemilu. Posisi wakil ketua DPR diisi oleh urutan kedua sampai kelima. Berdasarkan perhitungan KPU, PDI Perjuangan merupakan peraih suara terbanyak pada pemilu 2024.
Pilihan editor: Rentetan Ledakan Terjadi di Gudang Kodam Jaya Ciangsana, Bagaimana Prosedur Pemeliharaan Amunisi?