TEMPO.CO, Jakarta - Tim pembela Prabowo-Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil Pilpres pada Jumat, 5 April 2024.
Empat menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri SosialTri Rismaharini alias Risma.
"Kami terus terang saja fine-fine (baik-baik) saja," kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 1 April 2024.
Bahkan, klaim dia, pihaknya lebih yakin jika keempat menteri itu bersedia datang untuk menjelaskan tudingan politisasi bantuan sosial. Sebab, semuanya akan lebih jelas dan tuntas. Menurut Otto, saksi yang lain hanya menjelaskan secara sepotong-potong, sedangkan para menteri itu bisa memberikan keterangan secara utuh.
"Kalau para menteri ini datang, kami tidak capek lagi mencari saksi-saksi yang lain," tutur Otto.
Dia optimistis, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mendapatkan posisi yang lebih baik dengan kesaksian dari Sri Mulyani, Risma, Muhadjir, dan Airlangga pada sidang Jumat mendatang.
"Karena semua menteri-menteri itu akan menjelaskan yang sebenarnya yang menurut kami tidak ada masalah dalam kasus ini," ucap Otto.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa Majelis Hakim akan memanggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Suhartoyo menyebut MK akan mencadangkan hari Jumat, 5 April 2024 untuk memanggil keempat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu. Hal tersebut berdasarkan rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.
"Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Muyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Suhartoyo di penghujung sidang.
Jadi, kata dia, lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK. Tapi, Suhartoyo menegaskan bahwa bukan berarti MK mengakomodir permohonan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud.
Seperti diketahui, kedua kubu tersebut dalam persidangan sebelumnya meminta MK menghadirkan sejumlah menteri, seperti Sri Mulyani dan Risma, untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
"Jadi semata-mata (pemanggilan empat menteri dan DKPP) untuk kepentingan para hakim," ujar Suhartoyo.
Pilihan editor: Rentetan Ledakan Terjadi di Gudang Kodam Jaya Ciangsana, Bagaimana Prosedur Pemeliharaan Amunisi?