TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau MK telah mengatur jadwal sidang untuk menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) yang dimulai pada hari ini, tepatnya pada Senin, 1 April 2024.
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (THN Amin) dan Deputi Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud telah menyiapkan sejumlah saksi untuk sidang tersebut, yang meliputi pemeriksaan para saksi dan ahli di Mahkamah Konstitusi.
Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa timnya akan menghadirkan 13 saksi fakta dan saksi ahli lainnya dalam sidang tersebut. Namun, awalnya terdapat 10 saksi fakta yang mengundurkan diri sebelumnya.
Ari menyebutkan bahwa mundurnya sepuluh saksi fakta tersebut disebabkan oleh intimidasi yang membuat mereka merasa takut. Beberapa dari mereka bahkan mengalami gangguan di rumah mereka dan ada yang diancam akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Namun, identitas pelaku intimidasi tersebut tidak diungkapkan secara jelas.
Mustofa Nahrawardaya, Juru Bicara THN Amin, menduga bahwa sebagian saksi mundur karena identitas mereka telah diketahui oleh publik sebelum mereka bersaksi. Beberapa saksi juga mengalami ancaman dan tekanan agar tidak bersaksi, bahkan ada yang mengaku telah diancam oleh aparat.
Meskipun demikian, THN Amin belum mengajukan permohonan resmi untuk perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka masih mencari cara terbaik untuk melindungi saksi-saksi mereka dan berupaya meyakinkan saksi yang mundur untuk kembali bersaksi.
Sementara itu, Deputi Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Ada delapan ahli, ada ahli tata negara, ada ahli psikologi politik, sosiologi politik, komunikasi politik, ada ekonomi juga, ekonomi pertanian yang tahu mengenai bansos (bantuan sosial) dan juga ahli IT (teknologi dan informasi),” kata Todung, usai sidang sengketa kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Pengertian dan Tugas Saksi Ahli
Saksi ahli adalah individu yang memiliki pengetahuan dan pengalaman khusus yang menjadi dasar untuk memberikan keterangan. Mereka dapat digunakan sebagai alat bukti dalam sidang peradilan pidana.
Fungsi saksi ahli adalah untuk memberikan penjelasan tentang suatu tindak pidana agar hakim dapat membuat keputusan yang adil. Aturan mengenai keterangan ahli dalam perkara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, keterangan ahli adalah pendapat dari seseorang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan, berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya.
Dalam penyelesaian perkara pidana, peran saksi sangat penting. Untuk mengungkap kejahatan, diperlukan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut untuk menjelaskan kasus dengan jelas. Oleh karena itu, peran saksi menjadi hal yang sangat utama.
Keterangan ahli diperlukan untuk menjelaskan secara detail perkara yang terjadi. Setelah dilaporkan sebagai peristiwa pidana dan terbit surat perintah penyidikan, polisi akan memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli yang memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya.
ANANDA BINTANG I KAKAK INDRA PURNAMA I EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI | ADINDA JASMINE PRASETYO
Pilihan Editor: Ini Daftar 7 Ahli Kubu Anies-Muhaimin yang Hadir di Sidang MK