TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak akan mempersoalkan Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka jika mereka menang Pilpres 2024. Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional atau Timnas AMIN Mustofa Nahrawardaya membantah pernyataan tersebut.
“Ini analisa keliru dari KPU. Cara berpikir KPU ini harus diperbaiki. Sengkarut Gibran kan sudah diendus publik jauh hari sebelum coblosan 14 Februari 2024. Jika publik saja jengkel atas kasus Gibran, apalagi kami,” ujar Mustofa ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.
Menurut dia, KPU keliru kalau menganggap ini soal menang dan kalah. “Pemilu itu soal menjaga Marwah proses seleksi calon pemimpin bangsa. Ini soal prinsip Pemilu Luber Jurdil,” tuturnya.
Mustofa mengklaim sejak tahap awal pihaknya sudah mengirim banyak surat ke KPU maupun ke Bawaslu, terkait kecurangan dan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu kali ini.
“Sejak awal kami sudah khawatir. Sejak sebelum coblosan, selama coblosan, hingga pasca coblosan, kecurangan tak pernah berhenti,” kata dia. Bahkan, kata Mustofa, Bawaslu yang sesuai UU Pemilu seharusnya mencegah kecurangan dan menindak pelakunya, ternyata tidak efektif.
Oleh karena itu, kata dia, pernyataan KPU di atas harus dibantah keras. “Gugatan-gugatan soal Gibran, tetap akan dilakukan, sekalipun AMIN dinyatakan menang secara angka oleh KPU,” ujar jubir Paslon 01 itu. “Peryataan KPU itu sangat tendensius. Seolah AMIN hanya ingin memburu kemenangan. Padahal, kami mau kontestasi ini adalah kontestasi politik indah dan konstitusional.”
Lebih lanjut, Mustofa menduga pencalonan Gibran merupakan bagian dari nepotisme. “Jadi, nepotisme oleh keluarga atau sirkel Jokowi ini telah mencoreng Indonesia, yang mengakibatkan nama Indonesia jadi sorotan dunia internasional.”
Dia pun berharap KPU tidak asal-asalan dan harus profesional dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan Pemilu.
Sebelumnya diberitakan, pihak KPU menilai dalil kubu 01 tampak aneh jika menganggap pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres 2024 tidak memenuhi syarat formil. Sebab, sikap 01 dan 03 selama rangkaian Pilpres tidak mengajukan keberatan apapun.
KPU menganggap pasangan AMIN tidak akan menuding tidak sah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, jika memenangkan pemilu. “Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftar pasangan calon presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim.
"Pertanyaannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak," kata dia.
PIlihan Editor: Tanggapi Pembelaan KPU di MK, Kubu Anies Sebut Pencalonan Gibran Tetap Melanggar Etik