Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang pada kemarin, Kamis, 28 Maret 2024.

Delapan dari sembilan fraksi di Senayan menyepakati RUU DKK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU saat rapat Badan Legislasi DPR bersama pemerintah.

Sedangkan, delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Demokrat, Nasdem, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan. Apa alasan PKS menolak rancangan tersebut?

Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU DKJ untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR. Pada penyampaian pendapat setiap fraksi di rapat itu, delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna. Namun, fraksi PKS menolak RUU DKJ tersebut. Meskipun salah satu partai menolak, tetapi mayoritas anggota Baleg DPR menyetujui pengesahan RUU DKJ.

Fraksi PKS menolak karena pembahasan RUU DKJ masih cacat prosedural dan minim partisipasi masyarakat. 

“Kami Fraksi PKS dengan memohon kepada Allah SWT dengan mengucapkan bismillah menolak RUU DKJ,” kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Anshory Siregar, pada 18 Maret 2024.

PKS juga memiliki poin-poin penting sebagai dasar penolakan RUU DKJ. Mengacu laman resmi fraksi.pks.id, berikut adalah poin-poin alasan PKS tidak menyepakati RUU DKJ, yaitu:

Penyusunan Terburu-buru

Fraksi PKS berpendapat, penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa yang seharusnya ada lebih dahulu sebelum UU IKN. Kondisi ini menimbulkan banyak permasalahan karena membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi panjang.

Perlu Dikaji Mendalam tentang Sebutan Jakarta

RUU DKJ perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta yang bertumpuk dengan berbagai sebutan, seperti Daerah Khusus, kawasan aglomerasi, dan Badan Layanan Bersama. Sebutan ini membuat pengaturan Jakarta menjadi sangat rumit dan khawatir akan dipenuhi berbagai kepentingan. 

Minim Keterlibatan Masyarakat

RUU DKJ belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Padahal, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2022, penguatan partisipasi masyarakat bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat, yaitu hak didengarkan pendapat, hak dipertimbangkan pendapat, dan hak mendapatkan penjelasan atas pendapat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memaksakan Pembahasan Bermasalah

RUU DKJ lahir dengan memaksakan pembahasan bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan karena sudah lewat waktu sejak UU IKN diundangkan, pada 15 Februari 2022. Selain itu, RUU DKJ juga mengalami cacat prosedur, termasuk mempertaruhkan substansi pengaturan yang tidak mengutamakan keterlibatan masyarakat.  

Perlu ada Kota Otonom

Jika status ibu kota negara pindah ke IKN, seharusnya Jakarta terdiri atas wilayah kota otonom yang semula bersifat administratif. Pemerintahan di wilayah kota otonom membutuhkan pemerintahan daerah kota yang terdiri dari Kepala Daerah (Walikota) dan DPRD Kota (DPRD Tingkat II).

Kepala Daerah Harus Dipilih dalam Pilkada

PKS berpendapat perlu mempertahankan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta melalui Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan hanya untuk satu kali masa jabatan.

Permasalahan Substansi, terutama Kebudayaan Betawi

Fraksi PKS berpendapat, RUU DKJ banyak permasalahan pengaturan substansi. DKJ merupakan wilayah khusus yang sangat strategis dan direncanakan menjadi mercusuar Indonesia sehingga peran pengawasan DPR dalam setiap bidang menjadi sangat penting, terutama tentang kewenangan khusus bidang kebudayaan Betawi.

Belum ada Aturan Kekhususan Jakarta

Fraksi PKS berpendapat RUU DKJ belum menunjukkan aturan yang berupaya memberikan kekhususan bagi Jakarta, bukan sekadar nama saja. Misalnya, aturan yang mempertahankan dan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia dengan penghapusan pajak atau cara lain. 

RACHEL FARAHDIBA R  | SULTAN ABDURRAHMAN  I  DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Solo Bentuk Satgas Anti Politik Uang, Paslon Dilarang Bagi-bagi Sembako

8 jam lalu

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan pembentukan Satgas Anti Politik Uang dan Sembako saat ditemui di Taman Sunan Jogo Kali, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 15 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PDIP Solo Bentuk Satgas Anti Politik Uang, Paslon Dilarang Bagi-bagi Sembako

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo berharap rakyat jangan dibodohi terus dengan diiming-imingi sembako.


Polemik Fufufafa: Gerindra.org Tak Bisa Diakses hingga Peluang Mengungkap Akun Kaskus Itu

11 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Polemik Fufufafa: Gerindra.org Tak Bisa Diakses hingga Peluang Mengungkap Akun Kaskus Itu

Situs web gerindra.org sempat memuat tulisan tentang akun KasKus Fufufafa


FX Rudy Lantik Tim Pemenangan Teguh Prakosa-Bambang Nugroho untuk Pilkada Solo 2024

13 jam lalu

Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (kiri) melantik Tim Pemenangan Pilkada 2024 Teguh Prakosa-Bambang Nugroho di Taman Sunan Jogo Kali, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 15 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
FX Rudy Lantik Tim Pemenangan Teguh Prakosa-Bambang Nugroho untuk Pilkada Solo 2024

FX Rudy melantik Tim Pemenangan Pilkada 2024 Teguh Prakosa dan Bambang Nugroho. Mereka menargetkan menang dengan perolehan 60 persen suara.


Ada Dugaan Peran Dasco dalam Keputusan PKS Batalkan Dukungan Adi - Romi di Pilkada Dharmasraya

14 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Ada Dugaan Peran Dasco dalam Keputusan PKS Batalkan Dukungan Adi - Romi di Pilkada Dharmasraya

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad diduga mengintervensi proses pencalonan Adi-Romi yang diusung PKS di Pilkada Dharmasraya.


Cerita di Balik Keputusan PKS Alihkan Dukungan ke Annisa-Leli di Pilkada Dharmasraya

16 jam lalu

Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera atau DPP PKS menggelar acara Tebar Kurban di kantor DPP PKS, Selasa, 18 Juni 2024. (Dari kiri ke kanan) Bendahara PKS Mahfudz Abdurrahman, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cerita di Balik Keputusan PKS Alihkan Dukungan ke Annisa-Leli di Pilkada Dharmasraya

PKS dan NasDem sempat mendukung Adi-Romi supaya tidak ada fenomena kotak kosong di Pilkada Dharmasraya.


Sebut Kabinet Zaken Hanya Gimik, Ini Saran Pengamat untuk Prabowo

16 jam lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sebut Kabinet Zaken Hanya Gimik, Ini Saran Pengamat untuk Prabowo

Analis komunikasi politik Khafidlul Ulum menganggap wacana kabinet zaken Prabowo bertentangan dengan realita politik di lapangan.


NasDem Resmi Dukung Annisa-Leli, Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

18 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
NasDem Resmi Dukung Annisa-Leli, Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Partai NasDem mencabut dukungan terhadap pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra di pilkada Dharmasraya


Megawati Lakukan Kunjungan hingga Beri Kuliah Umum di St Petersburg Rusia

22 jam lalu

Megawati Soekarnoputri tiba di St. Petersburg, Rusia, mendarat di Bandara Pulkova, pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 19.00 waktu setempat. Foto Istimewa
Megawati Lakukan Kunjungan hingga Beri Kuliah Umum di St Petersburg Rusia

Megawati Soekarnoputri berkunjung ke St. Peterburg, Rusia untuk melakukan beberapa pertemuan dan memberi kuliah umum.


Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Sebelumnya Maju Pilkada Tangsel 2024

23 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kanan) menyerahkan berkas dukungan kepada bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Ahmad Riza Patria (tengah) dan Marshel Widianto (kiri) di Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. DPP PSI resmi menyerahkan rekomendasi dukungan kepada tiga pasangan bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) di Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Sebelumnya Maju Pilkada Tangsel 2024

Ahmad Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, bersama Marshel Widianto maju Pilkada Tangsel.


Jubir PKS Mengaku Belum Tahu soal SK Pencabutan Dukungan Adi-Romi di Pilkada Dharmasraya

1 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
Jubir PKS Mengaku Belum Tahu soal SK Pencabutan Dukungan Adi-Romi di Pilkada Dharmasraya

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengklaim belum mengetahui kabar pencabutan Surat Keputusan dukungan terhadap Adi Gunawan dan Romi Siska Putra