Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang pada kemarin, Kamis, 28 Maret 2024.

Delapan dari sembilan fraksi di Senayan menyepakati RUU DKK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU saat rapat Badan Legislasi DPR bersama pemerintah.

Sedangkan, delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Demokrat, Nasdem, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan. Apa alasan PKS menolak rancangan tersebut?

Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU DKJ untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR. Pada penyampaian pendapat setiap fraksi di rapat itu, delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna. Namun, fraksi PKS menolak RUU DKJ tersebut. Meskipun salah satu partai menolak, tetapi mayoritas anggota Baleg DPR menyetujui pengesahan RUU DKJ.

Fraksi PKS menolak karena pembahasan RUU DKJ masih cacat prosedural dan minim partisipasi masyarakat. 

“Kami Fraksi PKS dengan memohon kepada Allah SWT dengan mengucapkan bismillah menolak RUU DKJ,” kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Anshory Siregar, pada 18 Maret 2024.

PKS juga memiliki poin-poin penting sebagai dasar penolakan RUU DKJ. Mengacu laman resmi fraksi.pks.id, berikut adalah poin-poin alasan PKS tidak menyepakati RUU DKJ, yaitu:

Penyusunan Terburu-buru

Fraksi PKS berpendapat, penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa yang seharusnya ada lebih dahulu sebelum UU IKN. Kondisi ini menimbulkan banyak permasalahan karena membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi panjang.

Perlu Dikaji Mendalam tentang Sebutan Jakarta

RUU DKJ perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta yang bertumpuk dengan berbagai sebutan, seperti Daerah Khusus, kawasan aglomerasi, dan Badan Layanan Bersama. Sebutan ini membuat pengaturan Jakarta menjadi sangat rumit dan khawatir akan dipenuhi berbagai kepentingan. 

Minim Keterlibatan Masyarakat

RUU DKJ belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Padahal, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2022, penguatan partisipasi masyarakat bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat, yaitu hak didengarkan pendapat, hak dipertimbangkan pendapat, dan hak mendapatkan penjelasan atas pendapat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memaksakan Pembahasan Bermasalah

RUU DKJ lahir dengan memaksakan pembahasan bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan karena sudah lewat waktu sejak UU IKN diundangkan, pada 15 Februari 2022. Selain itu, RUU DKJ juga mengalami cacat prosedur, termasuk mempertaruhkan substansi pengaturan yang tidak mengutamakan keterlibatan masyarakat.  

Perlu ada Kota Otonom

Jika status ibu kota negara pindah ke IKN, seharusnya Jakarta terdiri atas wilayah kota otonom yang semula bersifat administratif. Pemerintahan di wilayah kota otonom membutuhkan pemerintahan daerah kota yang terdiri dari Kepala Daerah (Walikota) dan DPRD Kota (DPRD Tingkat II).

Kepala Daerah Harus Dipilih dalam Pilkada

PKS berpendapat perlu mempertahankan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta melalui Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan hanya untuk satu kali masa jabatan.

Permasalahan Substansi, terutama Kebudayaan Betawi

Fraksi PKS berpendapat, RUU DKJ banyak permasalahan pengaturan substansi. DKJ merupakan wilayah khusus yang sangat strategis dan direncanakan menjadi mercusuar Indonesia sehingga peran pengawasan DPR dalam setiap bidang menjadi sangat penting, terutama tentang kewenangan khusus bidang kebudayaan Betawi.

Belum ada Aturan Kekhususan Jakarta

Fraksi PKS berpendapat RUU DKJ belum menunjukkan aturan yang berupaya memberikan kekhususan bagi Jakarta, bukan sekadar nama saja. Misalnya, aturan yang mempertahankan dan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia dengan penghapusan pajak atau cara lain. 

RACHEL FARAHDIBA R  | SULTAN ABDURRAHMAN  I  DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Khawatirkan Fenomena Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

45 menit lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


Surya Paloh Soal Peluang PKS Ikut Merapat ke Prabowo: Pandangan Saya Baik

1 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Surya Paloh Soal Peluang PKS Ikut Merapat ke Prabowo: Pandangan Saya Baik

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menanggapi kemungkinan jika PKS bergabung dengan Prabowo-Gibran.


Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

2 jam lalu

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

Prabowo belum menawarkan kursi menteri, Partai Nasdem fokus pada kepemimpinan ide dan rekonsiliasi.


Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

2 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.


Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

2 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

3 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

3 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.


Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

3 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

Prabowo belum menawarkan posisi menteri untuk Partai NasDem.


Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

4 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

4 jam lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengungkap alasan presiden terpilih Prabowo Subianto tak bisa hadir dalam acara halalbihalal partainya.