TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR, Puan Maharani, buka suara soal kepemimpinan DPR pada periode selanjutnya. Menurut dia, partai yang saat ini menduduki jabatan sebagai pimpinan parlemen, sepakat untuk tidak merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD alias UU MD3.
“Kami kompak. Pak Dasco malah bilang enggak dengar (ada rencana revisi UU MD3). Kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR,” ujar Puan ketika ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Puan mengatakan proses Pemilu sudah berjalan dan UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang ada. Dia pun bertanya kepada Dasco sebagai Wakil Ketua DPR dari Gerindra untuk memperkuat pernyataannya bahwa pimpinan sepakat tidak melakukan revisi UU MD3.
"Enggak pernah dengar kan, Pak Dasco, kan?" tanya Puan ke Dasco. “Enggak ada,” jawab Dasco.
Adapun terkait peluang dirinya kembali menduduki kursi Ketua DPR, Puan hanya menjawab secara normatif. Dia menegaskan partai pemenang pemilu legislatif masih berhak menjadi ketua DPR.
“Pemenang Pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” tuturnya. Berdasarkan UU MD3 No. 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR memang diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak.
Berikut rekapitulasi langkap hasil penghitungan suara untuk Pileg 2024 dari KPU.
Partai lolos ke DPR
PDIP: 25.387.279
Partai Golkar: 23.208.654
Partai Gerindra: 20.071.708
PKB: 16.115.655
Partai NasDem: 14.660.516
PKS: 12.781.353
Partai Demokrat: 11.283.160
PAN: 10.984.000
DEFARA DHANYA | YOHANES MAHARSO
Pilihan Editor: Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu