TEMPO.CO, Jakarta - Anggota dari Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan mengkritik upaya hukum yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Mahkamah Konstitusi (MK). Hotman menyebut gugatan kedua kubu tersebut super cengeng. Di sisi lain, Otto mengatakan gugatan tersebut cacat formil dan salah kamar. Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin atau Timnas Amin Billy David Nerotumelina pun menanggapinya.
Billy menuturkan bahwa pernyataan tersebut adalah bentuk bagaimana cara pandang menyesatkan terhadap pengkhianatan konstitusi dan penegakan demokrasi. “Ini bukan siapa menang siapa kalah tapi makna yang lebih besar dari itu. Gugatan ini tentang perwujudan cita-cita reformasi dan pengungkapan fakta kepada publik bagaimana konstitusi dan demokrasi kembali dikebiri,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 26 Maret 2024.
Billy menilai, gugatan yang dilayangkan pihaknya ke MK sudah berdasar dalil hukum yang mempunyai legitimasi, bukti dan data teknokratik yang memadai. “Jadi, silakan kritik dan tanggapan yang substansial bukan ungkapan-ungkapan yang tidak jelas,” ujarnya.
Senada dengan Billy, Juru Bicara Timnas AMIN lainnya Angga Putra Fidrian menekankan alasan pihaknya menggugat Gibran sekarang, yakni karena saat penerimaan nomor urut dan debat Cawapres merupakan mekanisme Pemilu. “Jadi tahapan itu (pengambilan nomor dan debat) harus dilakukan, suka enggak suka, kita sama lawannya,” ujar Angga.
Angga mengatakan permasalahan pencalonan Gibran sebelumnya juga sudah diputuskan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bahwa itu adalah pelanggaran etik dari Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang tetap menerima pencalonan Gibran meskipun PKPU-nya (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) belum diubah.
Menurut Angga, jika 01 dan 03 tidak mau hadir di debat karena Gibran, maka yang akan mendapatkan denda pasti pihak 01 dan 03. “Mungkin Bang Hotman perlu memahami mekanisme ketatanegaraan, kan nomor urut dan debat tahapan Pemilu yang harus dikerjakan, terlepas kita setuju atau enggak setuju sama peserta lainnya, karena sudah ditentukan oleh KPU,” kata dia.
Angga menilai bukti-bukti dan alasan yang lebih rasional akan diungkap di MK. Dia juga percaya, MK saat ini sudah lebih baik dari MK yang sebelumnya.
“Kalo kaitan sama cengeng dan lain-lain ya itu kan perang urat syaraf aja menjelang sidang. Ya hadapi aja kalau memang dirasa cengeng,” kata Angga.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024, Hotman mengkritik dengan menyebut permohonan gugatan 01 dan 03 adalah permohonan cengeng. "Itu permohonan yang super-super cengeng," ujar Hotman.
Hotman kemudian menyoroti saat pemberian nomor urut dan debat Cawapres, pihak 01 dan 03 tidak ada yang melakukan gugatan. "Yaitu waktu pemberian nomor urut, mereka benar-benar ceria kan? Dan ada Gibran di situ, sama sekali tidak dikatakan tidak sah," kata dia.
Advokat kondang tersebut juga menjelaskan, ketika debat cawapres, Gibran mendapatkan undangan resmi dari KPU. "Kok sekarang KPU disalahkan karena Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi menurut kami, agak cengeng gitu," kata Hotman.
Dalam kesempatan yang sama, Otto Hasibuan, juga mengatakan bahwa gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 yang diajukan 01 dan 03 cacat formil dan salah kamar. "Yang tegasnya jelas memang salah kamar," kata Otto. Advokat itu menjelaskan, persoalan tentang proses maupun pelanggaran-pelanggaran tempatnya bukan di MK.
Menurut Otto, ranah MK sesuai dengan Pasal 476 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum adalah mengenai PHPU. Permohonan gugatan seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk kemudian bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Mahkamah Agung (MA).
MK menggelar sidang perdana PHPU untuk Pilpres pada hari ini, 27 Maret 2024, dengan agenda adalah pemeriksaan pendahuluan. Kubu paslon 01 memulai sidang pada pukul 08.00 WIB.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: 5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya