Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatannya Disebut Cengeng dan Cacat Formil, Timnas Amin: Sudah Berdasar Dalil Hukum

image-gnews
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota dari Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan mengkritik upaya hukum yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Mahkamah Konstitusi (MK). Hotman menyebut gugatan kedua kubu tersebut super cengeng. Di sisi lain, Otto mengatakan gugatan tersebut cacat formil dan salah kamar. Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin atau Timnas Amin Billy David Nerotumelina pun menanggapinya.

Billy menuturkan bahwa pernyataan tersebut adalah bentuk bagaimana cara pandang menyesatkan terhadap pengkhianatan konstitusi dan penegakan demokrasi. “Ini bukan siapa menang siapa kalah tapi makna yang lebih besar dari itu. Gugatan ini tentang perwujudan cita-cita reformasi dan pengungkapan fakta kepada publik bagaimana konstitusi dan demokrasi kembali dikebiri,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 26 Maret 2024.

Billy menilai, gugatan yang dilayangkan pihaknya ke MK sudah berdasar dalil hukum yang mempunyai legitimasi, bukti dan data teknokratik yang memadai. “Jadi, silakan kritik dan tanggapan yang substansial bukan ungkapan-ungkapan yang tidak jelas,” ujarnya.

Senada dengan Billy, Juru Bicara Timnas AMIN lainnya Angga Putra Fidrian menekankan alasan pihaknya menggugat Gibran sekarang, yakni karena saat penerimaan nomor urut dan debat Cawapres merupakan mekanisme Pemilu. “Jadi tahapan itu (pengambilan nomor dan debat) harus dilakukan, suka enggak suka, kita sama lawannya,” ujar Angga.

Angga mengatakan permasalahan pencalonan Gibran sebelumnya juga sudah diputuskan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bahwa itu adalah pelanggaran etik dari Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang tetap menerima pencalonan Gibran meskipun PKPU-nya (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) belum diubah. 

Menurut Angga, jika 01 dan 03 tidak mau hadir di debat karena Gibran, maka yang akan mendapatkan denda pasti pihak 01 dan 03. “Mungkin Bang Hotman perlu memahami mekanisme ketatanegaraan, kan nomor urut dan debat tahapan Pemilu yang harus dikerjakan, terlepas kita setuju atau enggak setuju sama peserta lainnya, karena sudah ditentukan oleh KPU,” kata dia.

Angga menilai bukti-bukti dan alasan yang lebih rasional akan diungkap di MK. Dia juga percaya, MK saat ini sudah lebih baik dari MK yang sebelumnya.

“Kalo kaitan sama cengeng dan lain-lain ya itu kan perang urat syaraf aja menjelang sidang. Ya hadapi aja kalau memang dirasa cengeng,” kata Angga.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024, Hotman mengkritik dengan menyebut permohonan gugatan 01 dan 03 adalah permohonan cengeng. "Itu permohonan yang super-super cengeng," ujar Hotman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hotman kemudian menyoroti saat pemberian nomor urut dan debat Cawapres, pihak 01 dan 03 tidak ada yang melakukan gugatan. "Yaitu waktu pemberian nomor urut, mereka benar-benar ceria kan? Dan ada Gibran di situ, sama sekali tidak dikatakan tidak sah," kata dia.

Advokat kondang tersebut juga menjelaskan, ketika debat cawapres, Gibran mendapatkan undangan resmi dari KPU. "Kok sekarang KPU disalahkan karena Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi menurut kami, agak cengeng gitu," kata Hotman.

Dalam kesempatan yang sama, Otto Hasibuan, juga mengatakan bahwa gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 yang diajukan 01 dan 03 cacat formil dan salah kamar. "Yang tegasnya jelas memang salah kamar," kata Otto. Advokat itu menjelaskan, persoalan tentang proses maupun pelanggaran-pelanggaran tempatnya bukan di MK.

Menurut Otto, ranah MK sesuai dengan Pasal 476 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum adalah mengenai PHPU. Permohonan gugatan seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk kemudian bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Mahkamah Agung (MA).

MK menggelar sidang perdana PHPU untuk Pilpres pada hari ini, 27 Maret 2024, dengan agenda adalah pemeriksaan pendahuluan. Kubu paslon 01 memulai sidang pada pukul 08.00 WIB.

AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: 5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

33 menit lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

PKS beri sinyal bakal bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah dua periode berada di luar pemerintah.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

52 menit lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


Surya Paloh Soal Peluang PKS Ikut Merapat ke Prabowo: Pandangan Saya Baik

2 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Surya Paloh Soal Peluang PKS Ikut Merapat ke Prabowo: Pandangan Saya Baik

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menanggapi kemungkinan jika PKS bergabung dengan Prabowo-Gibran.


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

3 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

3 jam lalu

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

Prabowo belum menawarkan kursi menteri, Partai Nasdem fokus pada kepemimpinan ide dan rekonsiliasi.


Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

3 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.


Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

4 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

Prabowo belum menawarkan posisi menteri untuk Partai NasDem.


Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

7 jam lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

11 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).