Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaga Pemilu Sebut Pemilu 2024 Nirintegritas

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Pendemo membawa poster saat berunjuk rasa menolak pemilu curang di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Mereka menilai pemilu tahun ini penuh dengan kecurangan, banyak melanggar aturan, dan menolak hasil Pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Pendemo membawa poster saat berunjuk rasa menolak pemilu curang di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Mereka menilai pemilu tahun ini penuh dengan kecurangan, banyak melanggar aturan, dan menolak hasil Pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Jaga Pemilu menanggapi komentar pemilihan umum kali ini sebagai yang paling brutal. Lembaga swadaya ini lebih memilih menggunakan istilah malpraktek dan nirintegritas dalam Pemilu 2024.

"Kalau ditanya kebrutalan itu susah, kata itu sulit diterapkan," kata Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani dalam konferensi pers yang dipantau secara daring kemarin, 26 Maret 2024. "Dalam konteks kepemiluan, kami menggunakan istilah terjadinya pemilu yang malpraktik dan nirintegritas."

Seperti diketahui, sejumlah tokoh menilai Pemilu 2024 sebagai yang paling brutal. Misalnya, cawapres nomor urut 03 Mahfud Md., pada 21 Maret lalu hingga Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Pariputna DPR pada 6 Maret.

Menurut Jaga Pemilu, lanjut Luky, kedua istilah tersebut sudah memiliki framework alias kerangka kerja secara internasional. Jadi, pihaknya menggunakan istilah yang digunakan secara global untuk menggambarkan kondisi kepemiluan Indonesia saat ini. 

Jaga Pemilu mencatat, ada 914 laporan maupun temuan soal dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Dari hampir seribuan kasus itu, ada 658 yang sudah diverifikasi sehingga memenuhi standar ketentuan Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu, baik secara prosedural maupun materiil. 

Adapun dari 658 laporan terverifikasi itu, sebanyak 215 laporan berasal dari masyarakat. Sedangkan 443 laporan berdasarkan hasil penelusuran sosial media dan media online.

Dia merincikan, dugaan pelanggaran ini terdiri dari sembilan jenis, yaitu Daftar Pemilih Tetap atau DPT bermasalah, netralitas aparatur penyelenggara negara, pelanggaran kampanye seperti melibatkan anak-anak, politik uang, maupun adanya intimidasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian ada kampanye di masa tenang, sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), rekapitulasi yang menyimpang, serta pelanggaran kode etik. Dari jenis-jenis ini, dugaan pelanggaran paling besar, dengan persentase 24 persen, adalah laporan soal Sirekap.  

"Dari 658 temuan atau laporan yang kami anggap kasus, 210 di antaranya kami laporkan ke Bawaslu," ujar Luky.

Dia menjelaskan, ini lantaran Bawaslu memiliki aturan masa pelaporan tujuh hari. Sehingga, jika satu kasus terjadi melebihi tenggat waktu tersebut, maka sudah kadaluwarsa.

 

Pilihan editor: Ganjar Memilih Berada di Luar Pemerintahan Dibanding Jadi Menteri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Khawatirkan Fenomena Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

42 menit lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

6 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

16 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

20 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

20 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

21 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

23 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.