TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi kasus penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Hal tersebut menanggapi video dugaan penyiksaan warga Papua oleh anggota TNI yang ramai di media sosial pada Maret 2024.
Menurut Direktur LBH Papua Emanuel Gobay atau Edo, Komnas HAM wajib melakukan investigasi sebagai bagian dari tugasnya. “Komnas HAM wajib menjalankan tugas dan wewenangnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia,” kata Edo melalui keterangan tertulis pada Ahad, 24 Maret 2024.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan perintah pasal 89 ayat 3 huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Apalagi, Edo mengatakan dugaan pelanggaran HAM sudah jelas-jelas terpampang dalam video penyiksaan warga Papua yang beredar luas di media sosial.
Maka dari itu, Edo dan LBH Papua meminta Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi tersebut dalam waktu sesegera mungkin. “Ketua Komnas HAM segera membentuk Tim Investigasi dan diterjunkan ke Kabupaten Puncak untuk melakukan penyelidikan,” ucap Edo.
Adapun peristiwa penyiksaan terhadap warga Papua yang terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Dalam peristiwa yang juga ramai di media sosial itu, lima orang pria tampak mengeliling sebuah tong. Seorang pria Papua dengan tangan terikat di belakang tampak direndam dengan air sedada dalam tong itu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar sebelumnya membenarkan pelaku penganiayaan warga di Papua adalah anggota TNI. Anggota TNI itu melakukan kekerasan terhadap warga yang diduga anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
"Benar ada oknum prajurit TNI melakukan tindakan kekerasan terhadap tawanan seorang anggota TPNPB-OPM," kata Nugraha saat dihubungi, Sabtu 23 Maret 2024.
Pilihan Editor: PPP Ajukan Gugatan PHPU setelah TPN Daftar di MK