TEMPO.CO, Jakarta - Pembela HAM Papua sekaligus Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem, mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Ia meminta Presiden membentuk tim investigasi independen untuk mengusut penganiayaan warga sipil Papua oleh anggota TNI.
"Segera bentuk tim investigasi independen untuk mengusut pelaku penganiayaan," kata Theo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 23 Maret 2024.
Theo mengatakan, korban penganiayaan tersebut merupakan warga Papua. Selain itu, Theo meminta TNI untuk mengungkap identitas pelaku penganiayaan yang merupakan anggota TNI itu. "Sehingga pelaku penyiksaan segera diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Theo.
Terlepas dari latar belakang korban, Theo mengatakan, penganiayaan tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, bebas dari penyiksaan adalah Hak Asasi Manusia yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun.
Pengakuan dan jaminan pada hak ini secara tegas tertuang dalam konstitusi Republik Indonesia pasal 28 G ayat (2) dan pasal 28 I ayat (1) Undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar sebelumnya membenarkan, pelaku penganiayaan warga di Papua adalah anggota TNI. Anggota TNI itu melakukan kekerasan terhadap warga yang diduga anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
"Benar ada oknum prajurit TNI melakukan tindakan kekerasan terhadap tawanan seorang anggota TPNPB-OPM," kata Nugraha saat dihubungi, Sabtu 23 Maret 2024.
Ia mengatakan, warga diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di Pos Gome di wilayah Kabupaten Puncak Papua.
TNI, kata Nugraha, saat ini sedang melakukan penyelidikan. Anggota TNI itu juga sedang diperiksa. "TNI secara serius menangani masalah ini dan saat sedang dilakukan penyelidikan," kata Nugraha.
HENDRIK | YOHANES MAHARSO
Pilihan Editor: Pertemuan Surya Paloh-Prabowo, Akankah Berlanjut pada PPP, PKB dan PDIP?