TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengatakan, partainya akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat besok Sabtu 23 Maret 2024. Tim hukum PPP saat ini sedang merampungkan data.
"Data kita sudah hampir rampung. Maka kalau tidak hari ini besok kita sudah ajukan ke MK," kata Amir saat dihubungi, Jumat 22 Maret 2024.
Diketahui, suara PPP tidak mencapai ambang batas parlemen yakni 4 persen. PPP hanya meraup 3,87 persen suara berdasarkan rekapitulasi suara KPU yang diumumkan pada Rabu malam.
Amir mengatakan, gugatan tersebut berkaitan dengan selisih antara data internal PPP dengan data KPU. Data internal menunjukkan, suara PPP melewati ambang batas. "Data rekap provinsi dari KPU banyak yang berbeda dengan data kita," kata Amir.
Menurut Amir, PPP menemukan banyak suara yang hilang dan tidak sesuai di tingkat kecamatan hingga provinsi. Kehilangan suara ini sudah disampaikan saat repat pleno tingkat provinsi. Namun, KPU tidak mengoreksi data itu. "Ada beberapa dapil kabupaten/kota dan provinsi yang suaranya hilang cukup signifikan," kata Amir.
Amir belum berkenan menjelaskan materi gugatan itu. Ia juga meluruskan, kehilangan suara itu bukan karena kecurangan. "Intinya, suara kami ada yang tak sesuai data kira miliki," kata Amir.
Amir menambahkan, PPP telah menunjuk kadernya Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Ia akan dibantu sejumlah pengacara yang berasal dari internal dan eksternal partai. "Kami yakin gugatan dikabulkan. Karena kita punya data dan saksi," kata Amir.
Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur sebelumnya menegaskan, dalam konteks Pileg, PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi KPU. Ia menyatakan bahwa gugatan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui PPP.
“Perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Mansyur.
Juru Bicara MK, Fajar LaksonoFajar menjelaskan, pendaftaran sengketa pemilu mulai beroperasi 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilu secara resmi. Peserta pemilu punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan permohonan sengketa ke MK sejak penetapan oleh KPU RI pada Rabu malam.
INTAN SETIAWANTY
PIlihan Editor: Nasib Parpol Gurem yang Gagal Tembus Senayan, Ini di Rincian Perolehan Suaranya di Pemilu 2024