TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI bakal mengumumkan hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Anggota KPU RI August Mellaz memastikan pengumuman hasil Pemilu akan dilakukan setelah berbuka puasa.
Pengumuman akan dilakukan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional untuk dua provinsi terakhir, yaitu Papua dan Papua Pegunungan.
"Mungkin kalau waktu (pengumuman) definitifnya kemungkinan pasca (buka puasa), kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya waktu berbuka, semacam itu," ujar Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu.
Mellaz mengatakan rekapitulasi suara untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan akan dilaksanakan dalam satu panel. Setelah rekapitulasi suara kedua provinsi itu selesai, KPU tidak akan langsung mengumumkan hasil Pemilu. KPU nantinya membutuhkan waktu untuk melakukan pencermatan atau pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Sebenarnya dokumen-dokumen sudah kami periksa dan list dokumen sudah ada semua, tapi kita butuh juga tanda tangan segala macam," kata Mellaz.
Meski tidak dapat memastikan waktu pasti kapan pengumuman akan dilakukan, Mellaz menyebut, pengumuman tetap akan dilakukan hari ini.
Alasannya, kata Mellaz, rekapitulasi suara Provinsi Papua dan Papua Pegunungan akan lebih cepat dilakukan mengingat kedua provinsi itu masing-masing hanya memiliki satu daerah pemilihan.
Adapun pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan paling lambat hari ini.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Selanjutnya: Perolehan suara Anies, Prabowo, dan Ganjar