Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hampir Sah Jadi Undang-undang, Ini Poin-poin Penting RUU DKJ

image-gnews
Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan legislasi DPR telah mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta melalui rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 19 Maret 2024. Berikutnya, RUU DKJ akan dibahas dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR terdekat sejak disahkannya RUU tersebut.

Penyusunan RUU DKJ sendiri merupakan konsekuensi dari pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Dengan demikian, status Jakarta akan berubah dari ibu kota menjadi daerah khusus yang diatur dalam UU DKJ.

Adapun RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Di antaranya, RUU ini mengandung aturan tata cara pemilihan gubernur DKJ hingga ketentuan kawasan aglomerasi. Berikut poin-poin penting menjelang disahkannya RUU DKJ menjadi UU:

Gubernur dan Wakil Gubernur Dipilih Melalui Pilkada

RUU DKJ sempat menuai kontroversi akibat draf awalnya yang mengandung ketentuan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden. Namun, ketentuan tersebut diubah setelah pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dilakukan melalui Pilkada.

Pemerintah awalnya mengusulkan perubahan agar Pilkada DKJ berlangsung hanya satu putaran. Hal tersebut dikatakan agar sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan pelaksanaan Pilkada di daerah khusus lainnya, seperti Aceh dan Papua.

Namun, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat untuk mempertahankan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ada sebelumnya. Maka, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur Jakarta dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara, mirip dengan tata cara Pilpres. Hal tersebut sama dengan ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta.

Kawasan Aglomerasi

RUU DKJ mengatur soal kawasan aglomerasi atau kawasan yang saling terkait secara fungsional dan terintegrasi. Setelah tak jadi ibu kota nanti, Jakarta akan menjadi kota aglomerasi yang pembangunannya diikuti kota-kota satelitnya, di antaranya Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Menurut Ketua Panja RUU DKJ Achmad Baidowi atau Awiek, perluasan atau penentuan wilayah kawasan aglomerasi akan ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah. “Itu menjadi domain pemerintah untuk memastikan mana saja daerah kawasan yang menjadi bagian dari aglomerasi,” ucap Awiek usai rapat pengesahan RUU DKJ, Senin.

Ketua dan Anggota Dewan Aglomerasi

Pembangunan kawasan aglomerasi akan diarahkan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi. Tugas dan fungsi lembaga tersebut akan mirip dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua. Nantinya dewan tersebut akan mengharmonisasi pembangunan antardaerah yang termasuk dalam kawasan aglomerasi, namun tidak berarti mengambil alih kebijakan pembangunan dari pemerintah daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, ada wacana Dewan Kawasan Aglomerasi akan otomatis dipimpin oleh wakil presiden. Namun, ketentuan RUU DKJ saat disahkan mengatur bahwa penunujukkan pimpinan dan anggota Dewan Aglomerasi menjadi kewenangan presiden.

Monas dan GBK Tetap Milik Pemerintah Pusat

Baleg DPR dan pemerintah juga sepakat untuk menghapus ketentuan peralihan kepemilikan aset pemerintah pusat ke pemerintah DKJ. Maka dari itu, pemerintah tidak akan menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi DKJ.

Dalam rapat RUU DKJ, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menyebut pemerintah menghendaki kepemilikan aset Kawasan GBK, Monumen Nasional, dan Kemayoran tetap dikelola pemerintah pusat karena objek tersebut masuk sebagai barang milik negara (BMN), yang pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.

Namun, kata dia, pemerintah Provinsi DKJ nantinya tetap dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 48 RUU DKJ.

Usulan DKJ Ibu Kota Legislasi Ditolak

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan ada usul agar Jakarta secara khusus menjadi ibu kota legislatif setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Menurutnya, usul itu disampaikan salah satu anggota Panja RUU DKJ untuk memberikan kekhususan yang bermakna kepada DKJ.

Namun, usul itu akhirnya ditolak dan tidak masuk dalam naskah RUU DKJ yang disahkan. Dengan demikian, parlemen akan tetap harus pindah ke IKN Nusantara nantinya.

Tidak Ada Tenggat Waktu Pindah ke IKN

DPR dan pemerintah menetapkan tidak ada tenggat waktu khusus untuk pemindahan kegiatan pemerintahan ke IKN dalam naskah RUU DKJ. Hal tersebut akan disesuaikan dengan tahapan yang diatur dalam peraturan presiden, khususnya karena telah ada rancangan linimasa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Pilihan Editor: Rakyat Disebut Bakal Sulit Sampaikan Aspirasi Jadi Alasan DPR Ogah Dipindah ke IKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

7 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.


DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

7 jam lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.


Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

16 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.