TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons mengenai wacana anggota TNI-Polri kembali mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ma’ruf mengatakan pemerintah terus menggodok peraturan pemerintah mengenai wacana tersebut.
Dalam keterangan pers usai acara produk halal di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Jumat, 15 Maret 2024, Ma’ruf mengatakan pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri diperlukan dalam jabatan sipil sehingga kemungkinan itu bisa diisi. Namun, Eks Ketua Majelis Ulama Indonesia ini menilai masih perlu ada batasan-batasan.
“Yang pasti itu sudah disiapkan. Tidak lagi terjadi, kemungkinan munculnya – Dwifungsi TNI atau Dwifungsi ABRI seperti dulu itu, tetapi hanya karena adanya kebutuhan-kebutuhan,” kata Ma’ruf dikutip dari keterangan video Sekretariat Wakil Presiden.
Ma’ruf mengatakan peraturan pelaksana undang-undang yang memungkinkan TNI/Polri jabat posisi ASN ini terus disempurnakan. Sebaliknya, kata dia, di kalangan TNI juga dimungkinkan ASN masuk di dalam bidang-bidang yang tidak mungkin diisi oleh dari pihak TNI atau Polri.
Peluang anggota TNI dan Polri mengisi jabatan sipil di instansi pusat akan diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini masih digodok. Aturan itu nantinya memiliki 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.
Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN. PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada tahun lalu berhasil disahkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menyebut, aturan ini membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari INI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," kata Anas.
Rencana pemerintah untuk mengizinkan kembali anggota TNI/Polri untuk mengisi jabatan sipil mendapat kritik dari sejumlah pengamat militer hingga kelompok sipil. Imparsial misalnya memandang bahwa jika pengaturan teknis tentang penempatan TNI dan Polri aktif benar diakomodir dalam PP tersebut.
"Jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024.
Pilihan editor: Bekas Narapidana Korupsi Nurdin Halid Lolos ke Senayan