TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ, yaitu agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden.
“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ seraya mengetuk palu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Rumusan baru tersebut untuk menganulir rumusan lama, seperti yang tertuang dalam DIM 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
Supratman menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi serta tata cara penunjukan ketua dan anggota diatur dengan peraturan presiden.
“Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai,” ujarnya.
Anggota Baleg DPR Mardani Ali Sera menyetujui rumusan baru tersebut. Menurut dia, Dewan Kawasan Aglomerasi berbeda dengan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dapat dipimpin oleh wakil presiden.
“Saya setuju dengan draf yang dibuat pimpinan karena memang kita sistemnya presidensial. Bahwa nanti presiden tetap menunjuk wakil presiden, tidak ada masalah karena bedanya kalau Papua tidak sensitif pimpinan, kalau Jabodetabek wow, bukan cuma sensitif, itu super,” kata Mardani.
Sebelumnya, pada Rabu, 13 Maret, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan wakil presiden (wapres) memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf RUU DKJ, karena akan menangani permasalahan kompleks yang sifatnya lintas menteri koordinator (menko).
“Kalau bicara menyelesaikan persoalan yang kompleks lintas menko, yaitu presiden dan wakil presiden, kita melihat saat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional, pekerjaannya sangat luas, maka perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres,” kata Tito dalam rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah perihal RUU DKJ.
Pasal 51 draf RUU DKJ menyebutkan pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Pilihan editor: Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?